Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daripada Gandeng Swasta, Mending BUMD "Digendong" Pertamina

Kompas.com - 02/04/2015, 11:12 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi (Migas) atau Tim Anti Mafia Migas menyatakan, daerah berhak mendapatkan manfaat optimal dari pengusahaan sumber daya alam migas.  Pengusahaan sektor hulu migas memberi manfaat kepada daerah melalui keterlibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara langsung dalam pengusahaan sektor hulu migas dan atau berkembangnya peluang atau kegiatan usaha dan penciptaan pendapatan di berbagai kegiatan yang terkait dengan usaha migas.

Sayangnya, anggota Tim Anti Mafia Migas, Agung Wicaksono menuturkan, hak daerah dalam pengusahaan sektor hulu migas secara langsung tidak diimbangi oleh kemampuan teknis dan keuangan BUMD. Sering kali, mekanisme participating interest (PI) yang diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2004 justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mendapat rente dari sektor migas.

“Untuk itu, perlu disusun aturan perundangan yang mengatur partisipasi BUMD pada pengusahaan sektor hulu migas, termasuk di dalamnya kewajiban kerjasama antara BUMD dengan Pertamina, tanpa membebani BUMD dengan mengeluarkan biaya investasi dan risiko kerugian usaha,” kata dia, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Asal tahu saja, peralihan kontrak migas membuka kesempatan bagi BUMD untuk berpartisipasi dalam pengusahaan sumber daya migas yang ada di daerahnya. Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2004 mengatur kewajiban kontraktor migas untuk menawarkan participating interest sebesar 10 persen kepada BUMD.

Agung menjelaskan lebih lanjut, agar tidak membebani BUMD, peran negara perlu ditingkatkan dalam hal ini melalui perusahaan migas nasional PT Pertamina (Persero). Adapun skemanya bisa menggunakan dana talangan ataupun dividen.

“Kalau 10 persen itu diserahkan BUMD dan BUMD-nya tidak kuat, daripada digandeng swasta mending dibantu negara. Kita utamakan Pertamina. Pertamina ibaratnya menggendong dulu si BUMD,” terang Agung.

Menurut Agung, rekomendasi tim ini pada intinya hanya ingin mendorong agar negara lebih memiliki peran kuat dalam pengelolaan migas dan manfaatnya betul-betul bisa mengalir ke masyarakat daerah penghasil.

“Kami enggak anti swasta. Tapi kalau swasta mau mendapatkan sesuatu, ada mekanismenya. Participating interest itu bukan mekanisme untuk kepentingan swasta. Participating interest untuk kepentingan rakyat terutama di daerah penghasil,” tegas Agung.

Dalam konteks peralihan Blok Mahakam, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said berencana mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terkait hak daerah.

Agung mengatakan, rencana tersebut sah-sah saja direalisasikan mengingat ada kontrak-kontrak wilayah kerja yang segera akan habis, dan perlu ditangani. Kendati demikian, Agung mengatakan tim juga akan memasukkan ihwal hak daerah ini dalam revisi Undang-undang Migas, untuk pengaturan jangka panjang. “Karena itu bagian dari tugas kita (revisi UU Migas),” kata Agung.

Hingga tahun 2019, akan ada sekitar 17 kontrak pengusahaan wilayah kerja yang akan berakhir. Dan hingga tahun 2022, jumlah kontrak yang akan berakhir mencapai 29 wilayah kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com