Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daripada Gandeng Swasta, Mending BUMD "Digendong" Pertamina

Kompas.com - 02/04/2015, 11:12 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi (Migas) atau Tim Anti Mafia Migas menyatakan, daerah berhak mendapatkan manfaat optimal dari pengusahaan sumber daya alam migas.  Pengusahaan sektor hulu migas memberi manfaat kepada daerah melalui keterlibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara langsung dalam pengusahaan sektor hulu migas dan atau berkembangnya peluang atau kegiatan usaha dan penciptaan pendapatan di berbagai kegiatan yang terkait dengan usaha migas.

Sayangnya, anggota Tim Anti Mafia Migas, Agung Wicaksono menuturkan, hak daerah dalam pengusahaan sektor hulu migas secara langsung tidak diimbangi oleh kemampuan teknis dan keuangan BUMD. Sering kali, mekanisme participating interest (PI) yang diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2004 justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mendapat rente dari sektor migas.

“Untuk itu, perlu disusun aturan perundangan yang mengatur partisipasi BUMD pada pengusahaan sektor hulu migas, termasuk di dalamnya kewajiban kerjasama antara BUMD dengan Pertamina, tanpa membebani BUMD dengan mengeluarkan biaya investasi dan risiko kerugian usaha,” kata dia, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Asal tahu saja, peralihan kontrak migas membuka kesempatan bagi BUMD untuk berpartisipasi dalam pengusahaan sumber daya migas yang ada di daerahnya. Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2004 mengatur kewajiban kontraktor migas untuk menawarkan participating interest sebesar 10 persen kepada BUMD.

Agung menjelaskan lebih lanjut, agar tidak membebani BUMD, peran negara perlu ditingkatkan dalam hal ini melalui perusahaan migas nasional PT Pertamina (Persero). Adapun skemanya bisa menggunakan dana talangan ataupun dividen.

“Kalau 10 persen itu diserahkan BUMD dan BUMD-nya tidak kuat, daripada digandeng swasta mending dibantu negara. Kita utamakan Pertamina. Pertamina ibaratnya menggendong dulu si BUMD,” terang Agung.

Menurut Agung, rekomendasi tim ini pada intinya hanya ingin mendorong agar negara lebih memiliki peran kuat dalam pengelolaan migas dan manfaatnya betul-betul bisa mengalir ke masyarakat daerah penghasil.

“Kami enggak anti swasta. Tapi kalau swasta mau mendapatkan sesuatu, ada mekanismenya. Participating interest itu bukan mekanisme untuk kepentingan swasta. Participating interest untuk kepentingan rakyat terutama di daerah penghasil,” tegas Agung.

Dalam konteks peralihan Blok Mahakam, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said berencana mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terkait hak daerah.

Agung mengatakan, rencana tersebut sah-sah saja direalisasikan mengingat ada kontrak-kontrak wilayah kerja yang segera akan habis, dan perlu ditangani. Kendati demikian, Agung mengatakan tim juga akan memasukkan ihwal hak daerah ini dalam revisi Undang-undang Migas, untuk pengaturan jangka panjang. “Karena itu bagian dari tugas kita (revisi UU Migas),” kata Agung.

Hingga tahun 2019, akan ada sekitar 17 kontrak pengusahaan wilayah kerja yang akan berakhir. Dan hingga tahun 2022, jumlah kontrak yang akan berakhir mencapai 29 wilayah kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com