Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2016

Kompas.com - 07/04/2015, 03:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, pihaknya masih menunggu payung payung hukum untuk program penghapusan atau pemberian keringanan pajak bumi dan bangunan PBB).  Rencananya kebijakan ini akan dilakukan pada 2016.

"(Payung hukum) revisi undang-undang. Kalau misalkan tak perlu revisi, bisa peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres)," katanya di Jakarta, Senin (6/4/2015).

Ferry mengatakan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah presentasi dengan Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Keuangan, Mensesneg, Menteri Koordinator Perekonomian, dan menteri terkait lainnya guna membahas rencana penghapusan PBB bagi warga tidak mampu dan reformulasi nilai jual obyek pajak (NJOP).

Rapat terbatas itu merekomendasikan Kementerian ATR/BPN melanjutkan kajian rencana program tersebut berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kemendagri, dan pemerintah daerah (pemda).

Ferry menuturkan, pihaknya telah membentuk tim untuk menindaklanjuti rencana program penghapusan atau keringanan PBB bagi masyarakat tidak mampu dan reformulasi NJOP.

"Tim akan dipimpin Inspektur Jenderal Yuswanda untuk berkoordinasi," ujar Ferry.

Ferry menegaskan, keringanan atau penghapusan PBB diberlakukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pensiunan, veteran, rumah sosial, sekolah dan tempat ibadah.

Sementara itu, NJOP sebagai bentuk pengendalian pemerintah terhadap nilai lahan tanah dengan penetapan mendekati harga pasar.

Terkait penghapusan atau keringanan PBB, Ferry menegaskan kebijakan itu tidak merugikan Pemda karena pemerintah pusat akan membantu penghasilan asli daerah (PAD) melalui potensi lainnya.

Pemda juga dapat mengintensifkan pajak bangunan dan lahan komersial, serta subyek pajak yang sanggup membayar PBB untuk melanjutkan program mensejahterakan masyarakat.

Berdasarkan penghitungan PBB juga memberikan kontribusi sebesar 3,5 persen terhadap pendapatan negara di luar PPH dan PPN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com