Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berbagai Kebijakan Batal, Pemerintahan Jokowi Dinilai Tidak Cakap

Kompas.com - 07/04/2015, 11:11 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
– Keputusan Joko Widodo membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, diapresiasi. Direktur Eskekutif Indef Enny Sri Hartati menyampaikan, memang tidak ada pilihan sempurna, dan setiap kebijakan selalu menimbulkan pro-kontra.

“Tentu dipilih yang dampaknya negatifnya paling sedikit dan apa manfaat terbesar. Tentu akan ada penolakan, tapi kalau pemerintah yakin yang dilakukan berdasarkan perencanaan, tidak akan ada yang seperti itu (disahkan lalu dibatalkan),” ucap Enny dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2015).

Enny mengatakan, beberapa kebijakan belum seumur jagung lalu dibatalkan. Beberapa sebut dia, kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Jalan Tol, kebijakan Pajak Bunga Deposito, dan beberapa kebijakan lain yang dibatalkan. Bahkan, kata dia,  ada kebijakan dari satu kementerian ditangguhkan atas desakan kementerian lain, yakni soal kewajiban Letter of Credit (L/C) ekspor komoditas sumber daya alam.

“Itu memang menunjukkan bahwa perencanaan pemerintah ini buruk. Tidak ada perencanaan matang, tidak ada koordinasi,” kata dia.

Atas dasar pengalaman beberapa kali membatalkan kebijakan, Enny berharap pemerintah memiliki perencanaan yang baik dan hati-hati. Sebab, inkonsistensi pemerintah dalam menyusun dan mengesahkan kebijakan akan menimbulkan sentimen yang buruk bagi pasar dan investor.

“Secara implisit ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak cakap mengelola pemerintahan, tidak ada governance yang baik. Apalagi orang luar melihat, kalau pemerintahan ini enggak cakap dan governance, berarti resiko tinggi untuk mengelola ekonomi dan mencapai stabilitas. Kalau begitu ngapain investasi?” jelas Enny.

Dia pun berharap, selain eksekutif dalam hal ini Presiden Joko Widodo, ada koordinasi antar kementerian/lembaga dalam menyusun perencanaan. Kebijakan yang diambil semestinya berdasarkan kalkulasi matang. Pasalnya, stabilitas ekonomi dan konsistensi kebijakan inilah yang menjadi tolok ukur pasar dan investor.

Enny berharap, kebijakan seperti Perpres DP kendaraan bagi pejabat seperti yang dibatalkan kemarin itu tidak lagi terulang. “Jangan diulangi. Tapi ya tidak apa-apa, (pemerintahan Jokowi) baru enam bulan, masih magang. Tapi soal Perpres ini bisa menjadi pelajaran yang sangat mahal,” kata Enny.

Presiden Joko Widodo akhirnya membatalkan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Presiden menganggap peraturan presiden (perpres) itu tidak tepat diberlakukan saat ini.

"Di sela-sela tadi, Presiden juga menyampaikan dan memerintahkan kepada kami, Seskab dan Mensesneg, untuk bukan hanya me-review, melainkan juga mencabut perpres tambahan dana uang muka mobil pejabat untuk pembelian perorangan itu," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Kepresidenan, Senin (6/4/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com