Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Maskapai Langgar Ketentuan "Refund" Tiket

Kompas.com - 07/04/2015, 13:54 WIB
Stefanno Reinard Sulaiman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan (Astindo) Rudiana mengatakan, peraturan-peraturan pemerintah mengenai pembatalan tiket dan pengembalian tiket (refund) masih abu-abu.

Rudiana merujuk pada Permenhub No 77 Tahun 2011 dan UU No 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen. "Di UU Perlindungan Konsumen ini memang ditulis bahwa tidak boleh ada klausul yang menyatakan bahwa barang yang sudah dibeli tidak bisa dikembalikan, tapi hampir di semua airline ada tulisan itu. Ditulis jelas bahwa tiket ini tidak bisa dikembalikan," kata Rudiana, Selasa (7/4/2015).

Kemudian, dalam Permenhub No 77 Tahun 2011 dijelaskan bahwa pihak airline memberikan perlindungan kepada konsumen dengan memberi kewajiban pada perusahaan penerbangan jika terjadi pembatalan yang disebabkan maskapai itu sendiri. Namun, menurut Rudiana, peraturan tersebut kekurangan sebab pembatalan yang diakibatkan oleh konsumen.

"Tapi, tidak dijelaskan secara eksplisit jika terjadi pembatalan oleh pihak konsumen. Belum terimplementasi dengan baik ke masyarakat, menurut kami," jelas Rudiana.

Untuk itu, asosiasi ini berharap agar pemerintah memberikan batasan refund tiket yang disertai dengan alasan pembatalan. Menurut dia, hal tersebut akan mencegah terjadinya kesengajaan dari konsumen untuk membatalkan tiket.

"Refund kan ada dua, voluntary dan unvoluntary. Kalau keinginan tamu dia harus punya alasan, jangan enak aja sudah booking lalu batal, harus disertai bukti-bukti. Jika sudah, airline harus refund karena konsumen tidak ada niatan untuk membatalkan secara sepihak," kata Rudiana.

Rudiana mengatakan, pihaknya juga dirugikan dengan tidak adanya peraturan yang jelas mengenai refund ini. Menurut dia, ketidaktahuan konsumen mengenai hak-haknya menyebabkan komplain yang bertubi-tubi ke pihak agen perjalanan.

"Kita enggak bisa menguntungkan juga dengan abu-abunya peraturan refund ini karena konsumen tahunya kan refund, malah komplain terus. Padahal, dari pihak airline tidak dapat refund," jelas Rudiana.

Selain itu, Rudiana mengatakan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) perlu lebih giat dalam menyosialisasikan hak-hak konsumen yang tertuang dalam UU PK No 8 Tahun 1999 tersebut.

"Hotline call 153 dari BPKN saja kan belum banyak yang sadar. Masyarakat tidak tahu bahwa hak-hak mereka sebagai konsumen itu dilindungi," jelas Rudiana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com