Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negosiasi Upah Akan Bisa Dilakukan Lima Tahun Sekali

Kompas.com - 07/04/2015, 14:28 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah merancang skema baru penetapan upah buruh. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja Irianto Sumbolon mengatakan, nantinya negosiasi mengenai penetapan upah buruh dilakukan hanya sekali, dan berlaku selama lima tahun.

"Nanti negosiasinya cukup satu kali. Kemudian setiap tahun ada kenaikan upah minimum dan selama lima tahun selalu terjamin ada peningkatan kesejahteraan pekerja," kata dia ditemui usai rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil, Jakarta, Selasa (7/4/2015).

Irianto menuturkan, penetapan upah buruh setiap tahun menjadi hal yang selalu diributkan antara pengusaha dan buruh. Namun, dia mengatakan, tuntutan buruh adalah hal yang wajar.

"Nanti kita lihat bagaimana situasi kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan. Artinya, kenaikan upah tetap harus memperhatikan UU No 13 Tahun 2003, yaitu adanya pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup layak, dan produktivitas," jelas dia.

Sebenarnya, ketiga konsideran sebagai dasar formulasi penetapan upah buruh tersebut sudah diatur oleh pemerintah. Namun, pemerintah akan membuat formulasi tetap penetapan upah buruh.

"Ini yang akan kita dorong supaya ada kepastian bagi pekerja dan perusahaan. Tidak selalu terjadi gontok-gontokan, terjadi ribut setiap tahun. Tetapi, pasti ada kenaikan setiap tahun dengan formula yang pasti bagi dunia usaha. Sehingga tidak terjadi lagi negosiasi perundingan yang setiap tahun bermasalah," pungkas Irianto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com