Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maskapai Tak Bolehkan Penumpang "Refund", Bisa Didenda Rp 2 Miliar

Kompas.com - 07/04/2015, 15:53 WIB
Stefanno Reinard Sulaiman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Ardiansyah Parman mengatakan maskapai yang mencantumkan peraturan bahwa tiket tidak bisa dibatalkan atau refund, bisa dikenakan sanksi hukum.

Menurut dia, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 62 Ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 mengenai perlindungan konsumen, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

"Ke depan (BPKN) dan kementerian terkait (perhubungan) perlu melakukan pengawasan pada klausul baku/dokumen perjanjian maskapai. Karena di UU No. 8 tersebut ada 8 butir yang mengatur hak konsumen dan klausul baku itu melanggar salah satunya," jelas Ardiansyah, Selasa (7/4/2015).

Selain penegasan terhadap klausul baku tersebut, BPKN akan merekomendasikan kepada Kementerian Perhubungan untuk mengeluarkan ketentuan untuk mengatur pembatalan tiket dikarenakan konsumen.

"Saat ini ketentuan yang diatur dalam Permenhub No. 77 dan 92 tahun 2011, baru mengatur pembatalan tiket dikarenakan pelaku usaha saja belum sebab karena konsumen," jelas Ardiansyah.

Koordinator Komisi III BPKN, Djainal Abidin, mengatakan dirinya kaget ketika dalam forum ada salah satu maskapai yang mengaku menggunakan klausul baku tersebut. "Meski sudah ada peraturannya tapi masih ada yang melanggar UU No. 8 tahun 1999 tersebut. Entah dibaca atau tidak peraturan tersebut ketika membuat maskapai," terang Djainal dalam acara yang sama.

Hal senada juga disampaikan oleh perkataan Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan Indonesia (Astindo), Rudiana. Meski sudah tercantum di UU PK No. 8 tahun 1999, namun masih banyak maskapai penerbangan yang mencantumkan tiket no-refund atau no-reroute tersebut.

"Di UU PK No. 8 ini memang ditulis bahwa tidak boleh ada klausal yang menyatakan bahwa barang yang sudah dibeli tidak bisa dikembalikan, tapi hampir di semua airline ada tulisan itu. Ditulis jelas bahwa tiket ini tidak bisa dikembalikan," kata Rudiana dalam acara yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com