Darmin mengatakan, berdasarkan pengalaman sunset policy pada 2008 terjadi lonjakan penerimaan pajak sebesar 33 persen. “Itu pun dengan catatan PPh migas sedang melonjak karena harga crude oil meningkat pada waktu itu dengan cepat,” kata Darmin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Badan Anggaran DPR RI, Jakarta, Kamis (9/4/2015).
Tetapi, lanjut Darmin, jika penerimaan dari sektor migas ini dikeluarkan (tanpa PPh migas) maka realisasi penerimaan pajak pada 2008 hanya tumbuh 27,8 persen, itu pun sudah didorong adanya extra effort berupa sunset policy.
Dia menyebutkan, pada 2015 ini kebijakan sunset policy belum tentu cetak rekor seperti sebelumnya. Dalam APBN-P 2015 pertumbuhan penerimaan pajak ditargetkan 31,4 persen dibandingkan realisasi penerimaan pajak 2014.
“Tapi kalau PPh migas dikeluarkan, karena PPh migas sedang turun berbeda dengan 2008 yang sedang naik, maka pertumbuhan penerimaan pajak diperlukan 38,7 persen,” kata Darmin.
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, beberapa waktu lalu, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, akan mulai menjalankan sunset policy setelah April 2015, atau setelah pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan badan rampung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.