Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pusat Perbelanjaan Jangan Membiarkan Penjual Produk Palsu

Kompas.com - 10/04/2015, 11:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Ahmad M Ramli menyatakan, harus ada pembeda bagi toko-toko di pusat perbelanjaan yang tidak menjual barang-barang produk palsu atau bajakan. Menurut dia, hal itu dilakukan dalam rangka perlindungan terhadap konsumen.

"Nanti misalnya di toko yang tidak menjual barang palsu dipasang stiker khusus. Kita inginkan orang nyaman berbelanja," kata Ahmad di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Ahmad pun mengancam akan bertindak tegas kepada tenant-tenant di pusat perbelanjaan yang masih menjual barang-barang palsu. Menurutnya, para tenant tersebut harus menghadapi dengan hukum jika membandel masih menjual barang palsu.

"Mal sekarang diberi tanggung jawab agar tidak membiarkan tenant-tenant menjual barang palsu. Saya usulkan, kontrak pengelola mal dengan tenant dibuat klausul bahwa barang-barang yang dijual bukan bajakan," tuturnya.

Ahmad menuturkan, budaya pemalsuan tidak dapat ditolerir lagi pasalnya hal itu sangat merugikan berbagai pihak. Menurutnya, sekarang saatnya budaya memberikan perlindungan kepada konsumen harus diutamakan dengan menghindarkan masyarakat menerima barang-barang palsu.

"Budaya kita masa lalu terlalu tolerir terhadap pemalsuan. Ke depan budaya itu harus tidak ada lagi," katanya. (M Zulfikar)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com