Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BUMN Emoh "Hedging" lantaran Takut Diperiksa KPK

Kompas.com - 10/04/2015, 19:51 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengaku marah saat awal mula masuk ke Kementerian BUMN. Pasalnya, dia mengungkapkan banyak BUMN yang ketakutan melakukan hedging atau lindung nilai karena takut diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keungan (BPK), dan Kejaksaan. "Awal saya masuk BUMN, saya marah-marah kok ini BUMN enggak lakukan hedging, lindung nilai, karena besarnya valuta asing, dan saya tanya mereka bilang takut, takut diperiksa KPK, BPK, dan Kejaksaan " ujar Rini saat memberikan sambutan diacara penandatanganan Hedging PT PLN dengan tiga Bank BUMN yaitu Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BNI di Kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta, Jumat (10/4/2015).

Namun, Rini saat ini mengaku senang karena PT PLN sebagai BUMN berani untuk melakukan hedging. Bahkan, Rini mengucap syukur dan berterima kasih kepada tiga bank BUMN yang mau memberikan fasilitas  lindung nilai kepada PLN. "Tapi alhamdulillah kita bisa saksikan acara lindung nilai dengan BanK Indonesia sendiri. Saya ucapkan terima kasih telah memberikan fasilitas untuk PT PLN," kata dia.

Hingga saat ini, baru ada dua BUMN yang sudah melakukan lindung nilai yaitu Garuda Indonesia dan PLN. Sementara itu, di kalangan media beredar kabar bahwa Pertamina akan menyusul Garuda dan PLN untuk melakukan lindung nilai.

Hedging adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau meminimalisasikan atau bahkan menghilangkan suatu sumber risiko terutama risiko valas. Misalnya, suatu perusahaan melakukan pinjaman dengan mata uang dollar. Seiring berjalannya waktu, nilai tukar dollar akan berfluktuasi dan perusahaan yang melakukan piutang itu terkena dampak dan harus membayar utangnya dengan nilai tukar dollar yang naik. Hasilnya, perusahaan bisa merugi karena hal tersebut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com