Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akui Ada Sisi Buruk Percepat Perpanjangan Kontrak Freeport

Kompas.com - 11/04/2015, 06:08 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
– Kontrak karya PT Freeport Indonesia akan berakhir ada 2021. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, permohonan atau proses perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan paling cepat 2019.

Dengan berbagai justifikasi, pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengusulkan proses perpanjangan kontrak Freeport dipercepat menjadi tahun 2015. Kendati begitu, Ketua Tim Penelaah Pembangunan Smelter Nasional Kementerian ESDM, Said Didu mengakui dimajukannya permohonan perpanjangan kontrak bisa juga menimbulkan efek negatif.

“Kalau diputuskan sekarang, semua akan dituntut karena Kontrak Karya (KK) masih lama. (Di sisi lain) Itu juga menunjukkan kepastian hukum di negara ini tidak ada sama sekali, (pemerintah) tidak menghormati hukum kontrak. Kalau itu dilakukan, maka tidak ada investor mau masuk. Sebab, kontrak yang masih berjalan pun bisa diputus,” kata dia ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/4/2015).

Berdasarkan, Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, perpanjangan kontrak bisa diproses paling cepat dua tahun sebelum masa kontrak berakhir. Masa kontrak Freeport berakhir pada 2021, yang artinya permohonan perpanjangan kontrak bisa dilakukan paling cepat baru 2019.

Meski ada sisi buruknya, Said menjelaskan, perpanjangan kontrak Freeport perlu dipercepat. Alasannya antara lain kepastian perkembangan smelter, akan habisnya tambang terbuka (openpit) pada 2017, sampai isu pemutusan hubungan kerja.

“Bagi bisnis itu (percepatan) lebih realistis daripada nunggu 2019 dia (Freeport) enggak jelas. Setelah saya pelajari, saya laporkan ke menteri, ini lebih realistis. Sekarang kalau kita suruh dia (Freeport) bangun smelter, nanti mereka tanya bahan bakunya dari mana kan bapak (Menteri) belum kasih izin perpanjangan kontrak?” pungkas Said.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com