Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Ampuni Pengemplang Pajak, Rasa Keadilan Masyarakat Terusik

Kompas.com - 11/04/2015, 06:13 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana memberikan pengampunan pajak atau tax amnesty kepada para pengusaha yang menyimpan uangnya di luar negeri sebagai salah satu cara agar dana tersebut bisa kembali di dalam negeri. Namun, niatan pemerintah itu dinilai bisa mencederai rasa keadilan masyarakat yang selalu membayar pajak.

Menurut Pengamat Ekonomi sekaligus Direktur Direktur Eksekutif Institute Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati, kebijakan tax amnesty merupakan kebijakan yang memiliki dua sisi. Pertama, kebijakan tersebut akan berdampak positif dalam waktu panjang. Kedua, kebijakan itu sekaligus akan mengusik rasa keadilan masyarakat yang selalu membayar pajak lantaran pemerintah mengampuni orang-orang yang tak membayar pajak karena hartanya disimpan di luar negeri.

Oleh karena itu, Eny pun mengusulkan apabila pemerintah berniat melakukan kebijakan tax amnesty maka harus dibuat sistem penarikan pajak yang lebih berkeadilan pasca kebijakan tersebut.

"Tax amnesty itu harus jelas bahwa ini adalah untuk perbaikan ke depan, katakan saja ini masa transisi kemudian setelah itu ada sistem yang fairness dan lebih berkeadilan agar masyarakat tak mempersoalkan pengampunan pajak tersebut," ujar Enny saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Jumat (10/4/2015).

Lebih lanjut kata dia, potensi pajak yang berasal dari aset orang Indonesia yang disimpan di luar negeri masih sangat besar. Pasalnya apabila mengacu bahwa penerimaan pajak saat ini masih belum maksimal, baru sekitar 11 persen dari poitensi penerimaan pajak, maka kembalinya aset atau dana yang ada di luar negeri ke Indonesia bisa meningkatkan pendapatan pajak negara cukup besar.

Sementara itu, pengamat perpajakan Universitas Indonasia Darussalam menilai tax amnesty merupakan hal yang positif bagi suatu negara yang ingin melakukan rekonsiliasi untuk membangun administrasi pajak yang lebih baik dan kepatuhan wajib pajak di masa yang akan datang. Namun begitu, dia juga menganjurkan pemerintah untuk melakukan berbagai langkah pasca kebijakan tersebut.

Misalnya, dia mencontohkan, data tax amnesty yang dipindahkan ke bank dalam negeri harus diberikan ke Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Hal itu dinilai penting membuka data setiap nasabah demi transparasi.

Selain itu, contoh lainya yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau saat ini berubah menjadi Kementerian Agraria untuk membuka akses seluas-luasnya kepada DJP terkait kepemilikan lahan atau tanah masyarakat.

"Harus ada kebijakan dari pemerintah untuk mewajibkan institusi pemerintah lainnya seperti BPN untj memeberikan data kepemilikan tanah kepada DJP secara otomatis tanpa melalui permintaan lagi. Demikian juga, perbankan juga wajib utk memberikan data rekening wajib pajak secara otomatis ke DJP. Untuk menjaga privacy rekening bank tersebut, perlu dibuat aturan tegas di level jabatan DJP apa yang boleh mengetahui dan menganalisis data rekening wajib pajak tersebut," kata Darusalaam.

Dengan begitu, dia berharap, adanya sistem yang lebih baik dalam sektor perpajakan sehingga potensi perpajakan yang belum terjamah bisa kenalan pajak oleh pemerintah. Sisi lain, penarikan pajak yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat juga harus tersalurkan, entah itu untuk pembangunan infrastruktur atau apapun yang bermanfaat bagi masyarakat banyak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com