KAI pun menyarankan agar masyarakat yang sudah membeli tiket tersebut untuk segera mencetak tiket. "Kami menyarankan kepada penumpang kalau sudah booking tiket langsung saja dicetak, begitu ada kesempatan cetak," ujar Direktur Utama KAI Edi Sukmoro, Jakarta, Senin (13/4/2015).
Dia menjelaskan, pencetakan tiket penting dilakukan agar tak terjadi penumpukan di stasiun apabila nantinya penumpang mencetak menjelang keberangkatan. Bahkan, kata dia, bukan tak mungkin apabila tiket dicetak menjelang keberangkatan maka akan banyak joki tiket.
Sementara untuk tarif, KAI mengatakan bahwa hal itu adalah kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam hal ini Direktorat Jenderal Perkerataapian. Kemenhub sendiri sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomer 17 Tahun 2015 terkait tarif KA.
"Jadi untuk tarif, sama dengan tarif baru kereta api jarak sedang dan jauh yang sudah diberlakukan 1 April lalu," Kepala Humas PT KAI Agus Komarudin saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Jumat (10/4/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.