Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Kustodian, Manajer Investasi, dan Agen Penjual Reksa Dana

Kompas.com - 14/04/2015, 06:07 WIB

Oleh Rudiyanto *
@rudiyanto_zh

KOMPAS.com - Ketika seorang memutuskan untuk berinvestasi di reksa dana, maka ada investor tersebut akan berhubungan dengan 3 pihak yaitu Bank Kustodian, Manajer Investasi dan Agen Penjual Reksa Dana. Apa saja peranan dari 3 institusi tersebut ?

Bank Kustodian dan Manajer Investasi
Reksa dana merupakan produk yang dihasilkan dari Kontrak Investasi Kolektif  (KIK) yang ditanda tangani antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian.

Dalam KIK, Bank Kustodian (BK) dan Manajer Investasi (MI) sepakat untuk melakukan penghimpunan dan pengelolaan dana dari masyarakat dalam bentuk reksa dana dengan pembagian hak dan kewajiban yang jelas pada masing-masing pihak.

Tugas dari MI dalam kontrak tersebut hanya ada 1, yaitu menjalankan kegiatan pengelolaan investasi. Dari dana masyarakat yang terkumpul, MI wajib mengelolanya dengan berinvestasi pada pasar modal yaitu saham, obligasi dan penempatan deposito sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tugas dari Bank Kustodian secara umum dapat dikatakan sebagai administrator, safe keeping dan pengawas. Yang dimaksud dengan administrator yaitu berkaitan dengan segala kegiatan pencatatan berkaitan dengan investasi reksa dana baik yang dilakukan oleh investor ataupun MI.

Kegiatan administrasi yang berkaitan dengan investor antara lain seperti pencatatan dan pengiriman surat konfirmasi untuk transaksi pembelian, penjualan dan pengalihan reksa dana. Selain itu, setiap bulannya, bank kustodian juga mengirim surat laporan bulanan berkaitan dengan perkembangan nilai investasi.

Sementara itu, kegiatan administrasi berkaitan dengan MI antara lain seperti konfirmasi pembelian, penjualan dan aksi korporasi pada surat berharga seperti saham dan obligasi serta pencatatan yang berkaitan dengan penempatan deposito.

Dalam menjalakan tugas safe keeping, bank kustodian menyediakan layanan jasa penyimpanan surat berharga. Atau bagi masyarakat umum, layanan ini seperti halnya Safe Deposit Box (SDB) yang mana kita bisa menyimpan barang berharga kita seperti surat catatan sipil, surat berharga, perhiasan, dan barang berharga lainnya.

Seluruh dana masyarakat dan surat berharga yang timbul dari kegiatan investasi MI disimpan oleh BK. Sesuai undang-undang, BK wajib menjaga aset tersebut dengan baik dan jika karena kelalaiannya hilang, maka BK wajib memberikan ganti rugi.

Adanya fungsi safe keeping ini menjadikan reksa dana aman dari risiko kebangkrutan MI dan BK. Sebab aset reksa dana bukan merupakan aset MI dan BK, sehingga tidak bisa ikut disita seandainya kedua institusi tersebut bangkrut.

Skenario yang mungkin terjadi adalah jika MI bangkrut, maka kegiatan pengelolaannya dialihkan ke MI yang lain. Jika BK bangkrut, maka jasa penyimpanan surat berharga tersebut dialihkan ke BK yang lain. Dengan demikian, bangkrutnya MI dan BK tidak menyebabkan nilai investasi berkurang.

Meski demikian, jika MI berinvestasi pada perusahaan yang bangkrut, maka ini merupakan risiko wanprestasi / kebangkrutan yang harus ditanggung oleh investor reksa dana. Dalam kasus ini, MI dan BK tidak berkewajiban untuk melakukan ganti rugi.

Sebagai investor, risiko wanprestasi pada reksa dana dapat diminimalkan karena reksa dana hanya boleh menginvestasikan maksimal 10 persen nilai asetnya pada 1 perusahaan sehingga memiliki setidaknya investasi pada 10 perusahaan yang berbeda.

Risiko kehilangan total nilai investasi akibat risiko wanprestasi adalah 10 perusahaan yang menjadi tujuan investasi tersebut semuanya bangkrut. Meskipun bukan tidak ada, kemungkinannya sangat kecil. Alternatifnya adalah investor bisa memilih MI dengan kinerja yang sudah teruji.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com