Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi Siap Ladeni Pemilik Kapal MV Hai Fa

Kompas.com - 14/04/2015, 09:55 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) oleh pemilik kapal MV Hai Fa, Chandkid, dengan dugaan pencemaran nama baik. Susi pun mengatakan siap meladeni pemilik kapal yang menangkap hiu-hiu asal Indonesia tersebut di meja hijau.

Menteri asal Pangandaran, Jawa Barat itu bahkan mengaku sudah memiliki kuasa hukum. "Iya dong.(Siap), kan kita memang sudah ada kuasa hukum. Mau apapun, kita sudah ada kuasa hukum," ujar Susi di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin (13/4/2015).

Meski mengaku siap meladeni pemilik kapal MV Hai Fa, Susi mengatakan sampai saat ini belum menerima panggilan dari Bareskrim. "Kan belom ada panggilan. Saya hari Rabu ada jadi keynote speakers. Belum ada (panggilan dari Bareskrim)," kata Susi.

Susi menegaskan, kapal MV Hai Fa merupakan kapal pelaku illegal fishing. Pasalnya, kata dia, kapal itu dengan sengaja mematikan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (Vessel Monitoring System/VMS) dan  sistem pelacakan otomatis (Automatic Identification System/AIS) sehinga sulit dilacak satelit.

Selain Itu, kapal MV Hai Fa juga tak memiliki Surat Layak Operasi (SLO). "Kok bisa baru punya SPB (Surat Persetujuan Berlayar) dia sudah jalan. Padahal harus pakai SLO. Udah gitu sekarang gugat kita lagi, makanya aku bilang dia (kapal Hai Fa) lebih hebat dari Indonesia hebat," kata dia.

Dengan berbagai bukti itu, Susi mengatakan bahwa secara internasional kapal itu sudah melakukan pelanggaran teritorial, dan seharusnya Indonesia menerapkan hukum diskresi. "Kan tidak ada SLO dari kita, tidak ada ijin layar dari kita. Kok berani berlayar, melanggar International Maritime Organization (IMO)," ucap dia.

Pihak pemilik Kapal MV Hai Fa melaporkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ke Badan Reserse Kriminal Polri, Kamis (9/4/2015). Pemilik kapal melaporkan Susi atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Kuasa hukum pemilik kapal, Made Rahman, mengatakan, kliennya tidak terima Menteri Susi menyebutkan bahwa kapal penangkap ikannya adalah kapal ilegal. "Bu Susi sebagai menteri sangat menyudutkan kami. Kapal kami dianggap ilegal. Kami anggap pemberitaan soal itu tidak bagus," ujar Made.

Made mengatakan, kapal kliennya tidak ilegal dan beroperasi sesuai dengan peraturan pemerintah yang ada. Hal tersebut terbukti berdasarkan adanya keputusan Pengadilan Perikanan Ambon, Maluku, bahwa kapal asal Tiongkok tersebut adalah legal dan sesuai aturan. "Kami minta polisi memanggil beliau (Menteri Susi) untuk menanyakan apakah proses di Pengadilan Perikanan Ambon itu benar atau tidak," ujar Made.

Saat ini KKP dan Tim Satuan Tugas Anti Illegal Fishing terus mengumpulkan bukti untuk menjerat kapal Hai Fa tersebut. Sebagai informasi, kapal MV Hai Fa sudah dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Perikanan Ambon dan di denda sekitar 200 juta. Namun, Kejaksaan mengajukan banding atas putusan tersebut karena mendapatkan bukti-bukti baru. Langkah Kejaksaan itu pun di dukung oleh Susi.

baca juga: Menteri Susi Sebut Pemilik Kapal Hai Fa Lebih Hebat dari Indonesia Hebat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com