Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menabung Aman Tanpa Harus ke Bank?

Kompas.com - 14/04/2015, 11:43 WIB
Anne Anggraeni Fathana

Penulis

KOMPAS.com - Selama ini masyarakat lebih percaya dan lebih merasa aman menabung di bank dengan menyetor sendiri ke kantor cabang terdekat. Untuk memudahkan kebiasaan itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempopulerkan gerakan 'Laku Pandai', yaitu fasilitas menabung tanpa bank yang bisa dilakukan di mana saja, termasuk daerah terpelosok di Indonesia.

Sama seperti layanan tabungan pada umumnya, Laku Pandai menyediakan berbagai macam tabungan yang tersedia pada bank penyelenggara. Nasabah dapat melakukan transfer maksimal Rp 5.000.000.000 per bulan, sedangkan besar maksimal pengambilan tunai Rp 60.000.000.000 per bulan dengan syarat dan ketentuan tertentu. Untuk program ini para nasabah tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.

Untuk memaksimalkan kemampuan bank menjangkau daerah terpencil, agen pada daerah luar Pulau Jawa berjumlah dua kali lipat. Agen dapat berupa individu atau agen badan usaha yang disetujui OJK.

Salah satu syarat bank penyelenggara harus memiliki cabang di Indonesia Timur dan sekitarnya. Wilayah tersebut meliputi Papua, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Timur.

"Pertimbangan ini karena banyaknya daerah tertinggal dan penduduk miskin," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, Desa Ngombak, Grobogan, Jawa Tengah, Senin (6/4/2015) lalu.

Mulaiam mengatakan, untuk membangun kepercayaan dari calon nasabah, Laku Pandai mengusung idealisme kerahasiaan, integritas, ketersediaan, dan keaslian dalam kinerjanya. Sementara pada prakteknya, Laku Pandai menerapkan non-repudiation atau sistem di mana nasabah atau agen tidak dapat menyangkal terjadinya transaksi.

"Juga ada pengendalian otoritas dalam sistem, database, dan aplikasi akan membawa. Pemeliharaan jejak audit juga terus dilakukan untuk menjaga jalannya transaksi," kata Muliaman.

Kebenaran laporan dan terpenuhinya ketentuan dinilai dengan pemeriksaan terhadap laporan dan data, termasuk terjun langsung memeriksa Agen Laku Pandai. Hukuman tegas akan dijatuhkan pada Bank Penyelenggara atau agen yang melanggar peraturan.

"Peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, sampai pencabutan izin usaha tidak segan akan kami berikan," ujarnya.

Menurut dia, upaya tersebut dilakukan guna menumbuhkan persaingan sehat, pemerataan pembangunan, dan perluasan akses keuangan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan berada di wilayah terpencil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com