Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proyek KA Cepat Bandara Halim-Soetta Tunggu Restu Jokowi

Kompas.com - 14/04/2015, 19:20 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan bahwa proyek kereta api (KA) cepat Bandara Halim-Soetta tinggal menunggu restu Presiden Jokowi. Menurut Kemenhub, nantinya peraturan khusus tersebut akan berbentuk peraturan presiden (perpres) dan diperkirakan selesai tiga bulan ke depan. "Jadi FS (studi kelayakan /feasibility study) -nya sudah dilakukan oleh PT Sarana Multi infrastruktur tahun lalu. Nah ini sedang disiapkan peraturan presiden khusus untuk penugasan KA Bandara itu," ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub Hanggoro Budi Wiryawan, Jakarta, Selasa (14/4/2015).

Sebenarnya kata dia, perpres terkait KA tersebut sudah ada yaitu Perpres 38 Tahun 2015 yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 67 Tahun 2005. Namun kata dia, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengingatkan adanya perpres yang khusus mengenai KA Cepat Bandara. "Yang peraturan lama itu Perpres 67 Tahun 2005, sudah direvisi jadi Perpres 38 Tahun 2015. Nah ini tentu Perpres yang lama itu sifatnya general, Pak Menteri ingin untuk KA bandara ini ada spesial treatment," kata Hanggoro.

Lebih lanjut kata dia, proyek yang ditaksir menelan dana Rp 24 triliun itu menggunakan skema pembangunan Kerja Sama Pemerintah dan Swasta (KPS). Terkait prosentasenya, Hanggoro mengatakan bahwa hal tersebut nantinya ditentukan saat proses lelang. "Itu prosentase berapa swasta dan pemerintahnya itu ada dalam proses lelang, nantinya yang salah satu kita minta adalah berapa yang paling bisa menawarkan yang terbaik untuk pemerintah, artinya kalau porsi pemerintah yang paling kecil, itu yang akan dipilih pemerintah. Harga terbaik, porsi pemerintah paling kecil, itu yang akan diakomodiasi," ucap dia.

Sementara itu, saat ditanya kapan proses lelang akan dilakukan, Hanggoro menjawab bahwa Kemenhub saat ini masih berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan mempersiapkan perpres tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com