Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang KA Akan Dikenai Beban Tarif Rel

Kompas.com - 16/04/2015, 08:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Para pengguna jasa kereta api harus bersiap merogoh kocek lebih dalam untuk beli tiket kereta. Sebab, per Mei mendatang, pemerintah akan memberlakukan tarif penggunaan rel kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI). Biaya penggunaan rel itu disebut track access charge (TAC).

TAC adalah harga yang harus dibayar kereta saat melewati rel karena memakai barang milik negara berupa rel kereta api. Konsep pembayaran TAC serupa dengan pungutan jalan tol.

Hermanto Dwiatmoko, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mengatakan, skema TAC ini dikenakan untuk setiap perjalanan kereta dengan tujuan tertentu.

“Besaran tarifnya disesuaikan panjang rel yang akan dilewati, kondisi jalur, berat, dan panjang rangkaian gerbong,” kata Hermanto, Rabu (15/4/2015) kemarin.

Pembayaran tarif TAC akan disetor setiap bulan ke kas negara oleh KAI selaku operator kereta api. Namun, Hermanto belum mau merinci besaran tarif TAC. "Jumlahnya tidak besar dan memberatkan. Nanti dihitung, sebulan berapa kali frekuensi kereta melintasi rel," kata Hermanto.

Target PNBP

Kementerian Perhubungan beralasan, pemberlakuan TAC ini untuk memenuhi target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibebankan kepada direktoratnya. Adapun target PNBP Ditjen Perkeretaapian untuk tahun ini sebesar Rp 1,5 triliun. Dia menghitung, pemasukan dari TAC sekitar Rp 1,2 triliun lebih besar dari pemasukan PNBP lainnya.

Selain dari TAC, pemasukan Ditjen Perkeretaapian ke PNBP berasal dari biaya sertifikasi awak sarana perkeretaapian, biaya sertifikasi Pengatur Perjalanan Kereta Api KA dan Pengendali Perjalanan KA, biaya sertifikat Penjaga Perlintasan KA, serta biaya kalibrasi peralatan pengujian sarana perkeretaapian.

Hermanto menambahkan, payung hukum setoran PNBP ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku untuk Kemenhub. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Menteri Perhubungan Ignatius Jonan menambahkan, selama ini operasional kereta api PT KAI tidak pernah membayar penggunaan rel. Padahal, potensi pembayaran TAC terhadap PNBP terbilang tinggi. "Target total PNBP Kemenhub tahun ini sebesar Rp 6 triliun," kata Jonan. (Handoyo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kontan
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com