Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi Nasdem di Kursi Komisaris Telkom

Kompas.com - 17/04/2015, 20:50 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk menunjuk politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Pamela Johanna sebagai komisaris independen. Untuk diketahui, Pamela adalah anggota Dewan Pakar Partai Nasdem.

Selain Pamela, satu nama lawas yakni Rinaldi Firmansyah juga ditunjuk menjadi komisaris independen menggantikan Johny Swandi Sjam. Rinaldi merupakan mantan Direktur Utama Telkom.

Di luar dua komisaris independen tersebut, jajaran direksi emiten berkode TLKM itu tetap sama, sesuai dengan RUPS Luar Biasa, yang digelar tahun lalu. “Dalam RUPST kali ini, pemegang saham telah menyetujui susunan komisaris perseroan tersebut,” ucap Direktur Utama Telkom Alex J Sinaga, Jakarta, Jumat (17/4/2015).

Berikut adalah susunan direksi dan komisaris Telkom yang baru: Direktur Utama: Alex J. Sinaga, Direktur: Indra Utoyo, Direktur: Abdus Somad Arief, Direktur: Heri Sunaryadi, Direktur: Herdy Rosadi Harman, Direktur: Dian Rachmawan, Direktur: Honesti Basyir, Direktur: Muhammad Awaluddin .

Komisaris Perseroan

Komisaris Utama: Hendri Saparini, Komisaris: Dolfie Othniel Fredric Palit, Komisaris: Margiyono Darsasumarja, Komisaris: Hadiyanto, Komisaris Independen: Parikesit Suprapto, Komisaris Independen: Rinaldi Firmansyah, Komisaris Independen: Pamela Johanna

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com