Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Dihapus, Pajak Tambah Pemasukan Rp 2 Triliun

Kompas.com - 18/04/2015, 11:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Strategi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menerapkan aturan penghapusan sanksi bunga 2 persen per bulan dari utang pajak jatuh tempo mulai ada hasilnya. Sejumlah wajib pajak (WP) mulai membayar utang pajaknya dengan menggunakan fasilitas ini.

Dadang Suwarna, Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak Kemkeu mengatakan, saat ini pihaknya telah berhasil menggaet tagihan pajak dari sejumlah WP senilai Rp 2 triliun dari total outstanding utang pajak sekitar Rp 50 triliun per akhir 2014. "Ada utang yang telah dibayar Rp 2 triliun," kata Dadang, Kamis (16/4/2015).

Cuma, Dadang belum mau menyebut identitas WP dan jumlah WP yang telah membayar tunggakan utang pajaknya. Yang jelas, kata dia, pembayaran utang pajak itu hasil dari berbagai upaya petugas pajak mengejar tunggakan.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Bali Wahyu Tumakaka mengatakan, program pengampunan pajak ini untuk membantu WP melunasi utang pajaknya. Aturan ini diharapkan bisa mendongkrak penerimaan negara dari pajak.

Penghapusan bunga bagi WP yang melunasi utang pajaknya ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru Nomor 29/PMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang diterbitkan pada pertengahan Februari lalu.

Pelonggaran diberikan dengan syarat wajib pajak yang melunasi utang pajaknya sebelum 1 Januari 2016. "Utang pajak yang dilunasi adalah utang pajak yang muncul sebelum 1 Januari 2015," ujar Wahyu, yang juga Mantan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak.

Yustinus Prastowo, pengamat pajak dari Center for Indonesia Tax Analysis menilai, penghapusan sanksi administrasi atas pelunasan utang pajak seharusnya sudah menjadi tugas masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP). "Ini jadi upaya tindak lanjut atas administrasi utang pajak yang terdapat di KPP," katanya.

Namun, menurut Prastowo, Ditjen Pajak harus memiliki pemetaan yang baik atas tunggakan utang pajak WP. Jika penunggak pajak memiliki aset, pelunasan pajak harus  dilakukan. "Selebihnya, tergantung kondisi objektif tunggakan setiap WP," kata dia. (Adinda Ade Mustami)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com