Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang PNS Kemenhub Gugat UU Penerbangan ke MK, Ini Komentar Jonan

Kompas.com - 21/04/2015, 03:03 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Sigit Sudarmaji menggugat Undang-undang No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia merasa, Pasal 118 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU Penerbangan yang mengatur tentang jumlah minimum kepemilikan dan penguasaan pesawat udara diskriminatif dan berpotensi mematikan pelaku usaha penerbangan skala kecil.

Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengaku sudah mengetahui pegawai Kemenhub yang menggugat UU Penerbngan tersebut. Menurut Jonan, secara etika, tak pantas seorang PNS melakukan hal tersebut.

"Pegawai Kementerian Perhubungan sendiri (yang menggugat), itu secara etika tidak benar ya. Masa ada pegawai negeri nuntut Presiden. Kalau mau (nuntut), keluar dari pegawai negeri," ujar Jonan di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (20/4/2015).

Jonan tak tahu persis apakah Sigit Sudarmaji memiliki usaha atau tidak di sektor transportasi udara. Namun kata Jonan, apabila ada PNS yang mampu usaha disektor perhubungan udara maka hal itu patut dicurigai.

"Kalau punya usaha lebih parah lagi, uangnya dari mana? kalau punya usaha (maskapai) saya minta diperiksa oleh Inspektorat Jenderal," kata dia.

Pasal 118 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU Penerbangan yang digugat mengatur tentang jumlah minimum kepemilikan dan penguasaan pesawat udara. Maskapai penebangan berjadwal wajib memiliki 10 pesawat dengan rincian 5 pesawat dengan hak milik dan 5 pesawat dengan status sewa atau leasing. Sementara itu, untuk maskapai tak berjadwal 1 pesawat dengan hak milik dan 2 pesawat dengan sewa atau leasing.

Aturan tersebut kata Jonan sudah tertera dalam UU sejak 6 Tahun silam. Sayangnya kata dia, hingga kini aturan tersebut tak ditetapkan. Jonan pun memberi batas waktu hingga 30 Juni 2015 agar semua maskapai mematuhi aturan yang tertera dalam UU Pemeebngan tersebut. Apabila tidak, izin operasi maskapai pun (AOC).bisa dicabut.

Meski begitu, Kemenhub juga memberikan opsi marger sesama perusahaan penerbangan apabila tak sanggup memenuhi aturan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com