Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Berikan Bonus Khusus pada PNS yang Kreatif

Kompas.com - 21/04/2015, 12:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -
Pemerintah siap memberikan tambahan gaji kepada pegawai negeri sipil (PNS) atau kini disebut aparatur sipil negara (ASN). Namun hanya PNS yang kreatif alias berkemampuan istimewa saja yang bisa mendapatkan bonus tersebut. Mereka adalah abdi negara yang berjasa mendongkrak penerimaan negara bukan pajak (PNBP) royalti paten.

Kebijakan pemberian insentif ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.02/2015 tentang Imbalan yang Berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Paten kepada Inventor. Beleid ini sudah berlaku sejak 6 April 2015.

Sesuai aturan itu, imbalan  ini hanya diberikan kepada  PNS yang memiliki invensi atau ide sebagai solusi permasalahan, baik berbentuk produk atau pengembangannya, ataupun berupa proses. Namun, tidak semua invensi bisa mendapatkan bonus.

Ada empat kriteria untuk mendapatkan insentif. Pertama, invensi sudah menjadi milik negara. Kedua, invensi telah dilisensikan. Ketiga, invensi telah menghasilkan PNBP royalti paten. Keempat, hasil PNBP royalti paten telah disetor ke kas negara.

Besaran imbalan tergantung dari jumlah PNBP paten yang disetor ke kas negara. Pemberian imbalan juga menggunakan formulasi perhitungan khusus, yakni perkalian dasar perhitungan imbalan (DPI) dengan tarif imbalan tertentu. Tarif imbalan tertentu terdiri dari beberapa lapisan nilai PNBP royalti paten.

Bagi lapisan nilai sampai dengan Rp 100 juta, memiliki tarif imbalan sebesar 40 persen. Tarif imbalan untuk lapisan nilai lebih dari Rp 100 juta hingga Rp 500 juta sebesar 30 persen, Rp 500 juta-Rp 1 miliar Rp 20 persen, dan di atas Rp 1 miliar 10 persen.

Tidak hanya pemegang hak paten perorangan, imbalan juga diberikan kepada pemegang paten kelompok dengan porsi imbalan berbeda, tergantung jabatan dalam kelompok tersebut. Bagi ketua tim,  diberikan porsi 40 persen dari imbalan. Wakil ketua atau sekretaris tim, diberikan porsi 30 persen dari imbalan yang dibagi sama besar. Sedangkan anggota tim, diberikan 30 persen dari imbalan yang dibagi sama besar.

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) Askolani, bilang, pemberian bonus akan dilakukan oleh masing-masing kementerian/lembaga (K/L) tempat PNS tersebut bekerja. "Di setiap K/L sudah ada anggarannya, tampaknya tidak besar karena baru dimulai tahun ini," kata Askolani, tanpa merinci, Senin (20/4/2015).

Pemberian imbalan ini sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah atas kinerja PNS. Selain itu, cara ini diharapkan mendukung pencapaian target PNBP di APBN-P 2015 yang sebesar Rp 281,1 triliun.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai, pemberian bonus ini akan menumbuhkan daya kreativitas dan produktivitas para PNS. "Tanpa apresiasi yang lebih, PNS jadi malas," kata Enny.

Padahal, PNS seharusnya bisa lebih kreatif dibandingkan pegawai swasta. Soalnya, dukungan bagi aparatur sipil negara dalam mengembangkan daya kreativitasnya relatif lebih kuat. Pemerintah punya fasilitas yang lebih lengkap dan jaringan yang luas. (Adinda Ade Mustami)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

Whats New
Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com