Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Khawatir Ganggu Iklim Investasi, BKPM Belum Bekukan Izin Usaha Benjina

Kompas.com - 21/04/2015, 21:50 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hingga Selasa (21/4/2015), belum mengambil keputusan terkait permintaan Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti untuk mencabut Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) PT Pusaka Benjina Resource.

Perusahaan itu diduga terlibat kasus perbudakan dan pelanggaran administrasi. Kepala BKPM Franky Sibarani menyampaikan bahwa masih melakukan koordinasi dengan pihak terkait kasus Benjina ini.

BKPM berhati-hati dalam menanggapi masalah tersebut karena menyangkut investasi. Apalagi, menurut Franky, saat ini Indonesia tengah membuka pintu investasi seluas-luasnya. "Kita ini sekarang pada posisi yang menjadi gadis cantik, itu tujuan investasi. Jangan kita mencederai kondisi itu," kata Franky di sela-sela Konferensi Asia Afrika di Jakarta Convention Center, Selasa (21/5/2015).

Kendati demikian, lanjut dia, BKPM menaruh perhatian besar atas kasus Benjina ini. Dalam waktu dekat BKPM akan mengundang pihak terkait seperti Kejaksaan Agung, serta Kementerian Kelautan, dan Perikanan. Ditargetkan, pada bulan depan BKPM sudah bisa mengambil kesimpulan.

"Artinya kita mau clear betul, kita undang kejaksaan salah satunya kita akan undang dari KKP dan lain-lain, apakah ini bisa dikategorikan ini (pelanggaran ketentuan investasi). Kalau kalau izin investasi dicabut kan harus ada buktinya juga. Dicabut itu kan dari KKP, konsolidasi itu perlu," tutur Franky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com