Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Hedging" Perbankan Syariah Tak Perlu Tunggu Peraturan OJK

Kompas.com - 22/04/2015, 14:01 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku tak tahu persis mengapa perbankan syariah belum mengajukan produk lindung nilai alias hedging seperti bank konvensional. OJK mengira hal itu lantaran perbankan syariah terpaku dan menunggu dasar aturan hedging syariah dari OJK melalui Peraturan OJK (POJK).

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Mulya E. Siregar meminta perbankan syariah tak perlu menunggu POJK terkait aturan hedging syariah tersebut. Pasalnya, dasar pijakan aturan hedging syariah sudah ada di Peraturan Bank Indonesia (PBI).

"Jadi jangan nungguin POJK, di PBI dulu ada kalau enggak salah PBI tentang risk management syariah, jadi bisa lakukan hedging dengan bursa komoditi," ujar Mulya usai membuka acara Islamic Financial Nesw Indonesia Forum 2015 di Jakarta, Rabu (22/4/2015).

Lebih lanjut, kata dia, dengan adanya PBI itu sebenarnya perbankan nasional bisa langsung mengajukan produk untuk hedging ke OJK. Nantinya setelah di ajukan maka OJK akan langsung mengecek produk tersebut. Hingga saat ini kata dia, belum ada satu perbankan syariah pun mengajukan produk syariah tersebut.

"Ini barang kali mereka juga saya juga mereka nunggu POJK kali, menurut saya enggak perlu (nunggu POJK). Tinggal ajuin aja produknya apa, tapi sampai saat ini belum ada (yang mengajukan)," kata dia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menggodog aturan mengenai transaksi lindung nilai atau hedging sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Nantinya, aturan tersebut akan berbentuk Surat Edaran (SE) OJK. Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, aturan heading itu akan menjadi salah satu komponen dari program transaksi heading perbankan syariah.

Dia berharap saat aturan itu selesai perbankan syariah sudah siap menjalankannya. Lebih lanjut, kata dia, nantinya surat edaran tersebut akan mengatur secara rinci hedging syariah. Bahkan OJK juga sedang mempertimbangkan risiko-risiko apa saja yang akan terjadi saat hedging sebagai acuan aturan tersebut.

Sebelumnya, persiapan aturan hedging syariah tersebut untuk menindaklanjuti fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) terkait transaksi lindung nilai syariah atas nilai tukar yang juga dikenal dengan hedging.

Ketentuan tersebut dimaksudkan agar transaksi dapat memenuhi kebutuhan masyarakat atas nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang asing.Selain itu, hal ini juga ditujukan agar masyarakat dapat benar-benar terhindar dari transaksi spekulatif dalam menjalankan "hedging"syariah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com