Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Pertambangan Tumpang Tindih dengan Kawasan Hutan di Tiga Provinsi

Kompas.com - 23/04/2015, 22:17 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis


BENGKULU, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Bengkulu, Lampung dan Banten menyerukan agar pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas terhadap tumpang tindihnya izin pertambangan di kawasan hutan, perbaikan tata kelola pertambangan dan perkebunan.

"Kami menyoroti agar pemerintah daerah segera mencabut izin tambang, perkebunan, yang tumpang tindih, karena hal itu berimbas pada konflik hutan dan lahan, aspek kerugian penerimaan negara, bencana ekologis dan kemanusiaan," kata Satria Budhi Pramana, Kepada Divisi Advokasi Akar Foundation Bengkulu, Kamis (23/4/2015).

Ia mengutip data Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebutkan terdapat 123.693,74 hektare wilayah pertambangan masuk di kawasan hutan lindung di tiga provinsi: Bengkulu, Lampung dan Banten dengan total unit izin usaha sebesar 34 unit, 5.960,3 hektare wilayah pertambangan yang masuk hutan konservasi yang terdiri atas 31 izin tambang.

Di Kabupaten Bengkulu Tengah ada empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masuk ke dalam kawasan Hutan Lindung Bukit Daun Register 5 dan Hutan Produksi Terbatas.

Berdasarkan data yang dimiliki Koalisi Masyarakat Sipil di Bengkulu (Akar, WALHI dan Genesis) IUP Produksi itu membebani sekitar 1.399,52 hektar masuk kawasan Hutan Lindung Bukit Daun Register 5 dan Hutan Produksi Terbatas.

Supintri Yohar, Koordinator Program Genesis Bengkulu mengungkapkan KPK telah merekomendasikan untuk mencabut izin yang tumpang tindih di kawasan hutan khususnya Hutan Konservasi dan Hutan Lindung yang dibebani izin tambang.

Aryanto Nugroho, Kepala Divisi Advokasi dan Jaringan PWYP Indonesia menjelaskan, hasil perhitungan Koalisi Masyarakat Sipil menunjukkan bahwa sejak tahun 2010-2013 diperkirakan potensi kerugian penerimaan dari land rent sektor minerba mencapai Rp 25,05 miliar di Bengkulu; Rp 10,46 miliar di Lampung dan Rp 5,35 miliar di Banten. Dengan demikian total potensi kerugian penerimaan di lima provinsi tersebut adalah sebesar Rp 40,876 miliar lebih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com