Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Rp 1 Miliar Pelanggan ke Telkomsel Ditolak Hakim

Kompas.com - 24/04/2015, 11:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan Roni Panindangan terhadap PT Telkomsel. Pelanggan Telkomsel ini menggugat dengan tuduhan bahwa peusahaan ini telah memotong pulsa dan menghentikan langganan paket internet secara sepihak. Hakim menilai, isi gugatan tidak jelas atau obscuur libel.

Hakim PN Jakarta Selatan Imam Gultom dalam amar putusannya mengatakan, seharusnya penggugat mengajukan gugatan wanprestasi, bukan perbuatan melawan hukum. "Dengan langganan paket internet, berarti ada perjanjian diam-diam antara pelanggan dan operator Telkomsel," ujar Hakim Imam, Kamis (23/4/2015).

Kuasa hukum Roni Panindangan, Freddy Damanik, mengaku kecewa dengan putusan ini. Sayangnya, hingga kini ia belum memutuskan untuk menempuh upaya hukum selanjutnya. "Kami akan pikir-pikir dulu untuk melakukan upaya hukum, apakah akan banding atau membuat gugatan baru," katanya.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 230/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL ini bermula saat Roni, pengguna kartu Telkomsel dengan nomor 081218555657, berlangganan paket internet bulanan Rp 50.000 pada 22 Februari 2014.

Akan tetapi, sebelum masa berlaku habis, paket itu dihentikan. Setelah itu, Roni kembali mengisi pulsa Rp 100.000, dan kaget ketika menemui pulsanya terpotong hingga Rp 87.000. Setelah mengadu ke pusat layanan konsumen Telkomsel dan tak ditanggapi, Roni pada 24 April 2014 melayangkan gugatan kepada Telkomsel atas tuduhan perbuatan melawan hukum.

Dalam gugatannya, Roni menuntut ganti rugi Rp 1 miliar. Ia juga menyertakan Kementerian Telekomunikasi dan Informatika sebagai turut tergugat.

PT Telkomsel menghormati keputusan hakim atas kasus ini. "Telkomsel tetap mengedepankan kepentingan pelanggan dan melakukan bisnis sesuai Undang-Undang (UU) Telekomunikasi," kata Corporate Communication Telkomsel, Adita Irawati. (Jane Aprilyani)

Baca juga: Pulsanya Terpotong, Konsumen Gugat Telkomsel Rp 1 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Whats New
Libur 'Long Weekend', 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Libur "Long Weekend", 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Whats New
Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Whats New
OJK: Sektor Jasa Keuangan Nasional Stabil

OJK: Sektor Jasa Keuangan Nasional Stabil

Whats New
Sentimen Konsumen di AS Melemah Imbas Inflasi dan Tingkat Bunga Tinggi

Sentimen Konsumen di AS Melemah Imbas Inflasi dan Tingkat Bunga Tinggi

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Pengusaha: Pabrik Ada di Daerah dengan UMK Tinggi..

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Pengusaha: Pabrik Ada di Daerah dengan UMK Tinggi..

Whats New
OJK Sebut Perbankan Masih Optimistis Cetak Pertumbuhan Kredit 'Double Digit'

OJK Sebut Perbankan Masih Optimistis Cetak Pertumbuhan Kredit "Double Digit"

Whats New
9 Tips untuk Menjadi Kandidat yang Disukai dalam Wawancara Kerja

9 Tips untuk Menjadi Kandidat yang Disukai dalam Wawancara Kerja

Work Smart
Blak-blakan Emiten Prajogo Pangestu BREN soal Harga Saham yang Terus Menanjak

Blak-blakan Emiten Prajogo Pangestu BREN soal Harga Saham yang Terus Menanjak

Whats New
Banyak BPR Tutup, OJK: Tidak Mungkin Kami Selamatkan...

Banyak BPR Tutup, OJK: Tidak Mungkin Kami Selamatkan...

Whats New
Harga Bawang Putih Masih Tinggi, KSP Bakal Panggil Para Importir

Harga Bawang Putih Masih Tinggi, KSP Bakal Panggil Para Importir

Whats New
Berantas 'Bus Bodong', PO yang Langgar Aturan Harus Disanksi Tegas

Berantas "Bus Bodong", PO yang Langgar Aturan Harus Disanksi Tegas

Whats New
Wamen BUMN Ungkap Ada Wacana Kementerian Perumahan

Wamen BUMN Ungkap Ada Wacana Kementerian Perumahan

Whats New
Pemerintah Kaji Skema KPR Subsidi Buat Pekerja Gaji Rp 8 Juta-Rp 15 Juta

Pemerintah Kaji Skema KPR Subsidi Buat Pekerja Gaji Rp 8 Juta-Rp 15 Juta

Whats New
Emiten Prajogo Pangestu BREN Targetkan Capex Rp 2,5 Triliun Tahun Ini

Emiten Prajogo Pangestu BREN Targetkan Capex Rp 2,5 Triliun Tahun Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com