Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi Wajibkan Pengusaha Perikanan Tangkap Asuransikan ABK

Kompas.com - 27/04/2015, 20:44 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Lebih dari 500.000 orang di seluruh dunia dipekerjakan di kapal-kapal yang terindikasi melakukan penangkapan ikan ilegal. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, pelakunya adalah jaringan sindikasi yang tak lebih dari 20 kelompok.

Maraknya kasus perbudakan di kapal ikan menjadi perhatian Susi, utamanya setelah terbongkarnya kasus perbudakan yang dilakukan PT Pusaka Benjina Resources (PT PBR) yang terjadi di Benjina, Kecamatan Aru Tengah, Kabupaten Kep.Aru. Susi sangat prihatin akan kondisi para ABK Myanmar yang menjadi korban perbudakan PT.PBR. “Kalau kita lihat orang-orang Myanmar di Benjina hanya pulang dengan pakaian yang melekat dan satu kresek, siapa yang bisa menjamin bahwa ABK Indonesia di luar tidak diperlakukan seperti itu?” ucap Susi khawatir, Jakarta, Senin (27/4/2015).

Susi menyadari, bukan tidak mungkin perbudakan yang sama naasnya menimpa warga negara Indonesia yang bekerja di kapal asing, di perairan yang jauh dari wilayah NKRI. Susi mengatakan, jika dibandingkan dengan laut Bering, Atlantik, dan Amerika Selatan, perairan Benjina jauh lebih hangat. Susi tidak bisa membayangkan, bagaimana nasib WNI yang terjebak menjadi budak kapal ilegal yang berlayar di laut Bering, Atlantik, atau Amerika Selatan.

Sayangnya, untuk melindungi WNI yang bekerja di kapal asing, Susi mengakui saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak memiliki data yang lengkap, begitu pula dengan Kementerian Tenaga Kerja. Bahkan dalam kesempatan sama, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menyatakan, WNI yang tercatat bekerja di kapal asing hanya 210.000 orang. “Mungkin di luar itu (catatan kami) masih ada,” kata Hanif.

Tumpang tindih regulasi

Susi mengatakan, banyak perizinan yang tumpang tindih dalam usaha perikanan tangkap. SIUP agen tenaga kerja bukan dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja, melainkan oleh Kementerian Perdagangan. Sementara itu, sertifikasi untuk izin layar yang harusnya dikeluarkan KKP, justru dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. “Karena tumpang tindih, dan masing-masing mengerjakan masing-masing, maka banyak pelaut Indonesia ini tidak mendapatkan perlindungan yang semestinya,” kata Susi.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menambahkan, ada tiga isu yang menjadi perhatian Kemenaker soal ABK kapal ikan, yakni izin kapalnya, agen penempatan, serta kompetensi dan sertifikasi ABK. “Tiga isu besar itu dipastikan harus ada regulasi diantara kementerian terkait, agar bisa menjamin dari segi pelayanan dan perlindungan terhadap ABK bisa optimal. Ini yang akan kita koordinasikan dengan Kemenhub, Kemendag, dan Kemenlu,” ujar Hanif.

Asuransi

Salah satu langkah yang akan ditempuh Susi untuk memberikan perlindungan terhadap ABK adalah mewajibkan pengusaha perikanan tangkap untuk mengasuransikan ABK yang dipekerjakan. “Saya baru wacana izin SIPI dan SIKPI bisa dikeluarkan jika mereka punya BPJS untuk ABK-nya. Kalau tidak, tidak akan kita terbitkan,” kata Susi.

Selain asuransi, Susi juga akan mewajibkan ABK yang akan bekerja di kapal ikan untuk mengantongi sertifikasi dari departemen yang berwenang. “Saya pikir kalau Kemendag yang mengeluarkan sedikit tidak inline. Ya manusia kan bukan komoditi,” kata Susi.

Susi juga meminta kepada Menaker untuk memberikan kompensasi gaji lebih tinggi bagi para pelaut daripada pekerja di darat. Alasannya, resiko yang dihadapi para pelaut lebih tinggi dari pekerja di darat.

Kedua, standar hidup di kapal sangat marginal. Pasalnya, di kapal sangat terbatas air bersih dan makanan bergizi. Selain itu, fasilitas hidup yang kurang layak. Upaya perlindungan lain yang akan ditempuh pemerintah untuk ABK di kapal asing, yaitu Susi akan mengadakan pertemuan bilateral dengan negara-negara yang mempekerjakan ABK asal Indonesia. “Karena kalau kita mengharapkan perusahaan yang bertanggungjawab, saya pikir lebih signifikan kalau ke negara,” ucap Susi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com