Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Berbadan Hukum, LKM Siap-Siap Kena Pidana

Kompas.com - 02/05/2015, 21:19 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penyelenggara Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang tak berbadan hukum bisa dipidanakan. Pasalnya OJK tak akan mengeluarkan izin bagi LKM yang tak berbadan hukum. "Kalau (LKM) tetap menghimpun dana masyarakat, maka bisa kena sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku," ujar Kepala Pengambangan LKM OJK Harsbur Peridia di Bandung, Jumat (1/5/2015).

OJK memberikan tenggat waktu hingga 8 Januari 2016 kepada LKM untuk berbadan hukum. Wasit industri keuangan itu mengeluarkan peraturan bagi LKM mengantongi izin operasional dari OJK tahun ini.

Lebih lanjut kata Peri, OJK sebenarnya masih memberikan kesempatan usaha bagi badan sejenis LKM misalnya koperasi untuk tetap beroperasi meski tak beradan hukum. Namun, badan tersebut tak lagi boleh mengimpun dana masyarakat. Pasalnya, apabila badan tersebut tak berbadan hukum, risiko penggelapan dana masyarakat sulit dipertanggungjawabkan. "Kalau LKM belum dapat jadi badan hukum boleh lakukan usahanya tapi sebatas hanya penyaluran dana saja atau kredit," kata dia.

Saat ini terdapat 637.838 LKM yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun, masih ada 19.334 LKM yang belum berbadan hukum. Menurut OJK, izin kepemilikan usaha cukup penting dengan tujuan untuk meminimalisasikan kesalahan dan penyalahgunaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com