Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Berbadan Hukum, LKM Siap-Siap Kena Pidana

Kompas.com - 02/05/2015, 21:19 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penyelenggara Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang tak berbadan hukum bisa dipidanakan. Pasalnya OJK tak akan mengeluarkan izin bagi LKM yang tak berbadan hukum. "Kalau (LKM) tetap menghimpun dana masyarakat, maka bisa kena sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku," ujar Kepala Pengambangan LKM OJK Harsbur Peridia di Bandung, Jumat (1/5/2015).

OJK memberikan tenggat waktu hingga 8 Januari 2016 kepada LKM untuk berbadan hukum. Wasit industri keuangan itu mengeluarkan peraturan bagi LKM mengantongi izin operasional dari OJK tahun ini.

Lebih lanjut kata Peri, OJK sebenarnya masih memberikan kesempatan usaha bagi badan sejenis LKM misalnya koperasi untuk tetap beroperasi meski tak beradan hukum. Namun, badan tersebut tak lagi boleh mengimpun dana masyarakat. Pasalnya, apabila badan tersebut tak berbadan hukum, risiko penggelapan dana masyarakat sulit dipertanggungjawabkan. "Kalau LKM belum dapat jadi badan hukum boleh lakukan usahanya tapi sebatas hanya penyaluran dana saja atau kredit," kata dia.

Saat ini terdapat 637.838 LKM yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun, masih ada 19.334 LKM yang belum berbadan hukum. Menurut OJK, izin kepemilikan usaha cukup penting dengan tujuan untuk meminimalisasikan kesalahan dan penyalahgunaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com