Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKPM Pastikan PBR Tak Bisa Beroperasi

Kompas.com - 02/05/2015, 22:56 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis menjelaskan, perusahaan penangkapan ikan tidak bisa beroperasi lagi jika Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) dicabut oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). “Izin Usaha adalah izin yang wajib dimiliki perusahaan untuk melakukan produksi komersial. Sedangkan Izin Prinsip Penanaman Modal adalah izin awal yang diterbitkan BKPM untuk perusahaan bisa melakukan persiapan-persiapan, pembelian kapal, impor mesin-mesin dan konstruksi pabrik (dalam hal industri) sampai dengan perusahaan siap produksi komersial. Waktu produksi komersial, perusahaan wajib memiliki Izin Usaha tadi,” jelas Azhar dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/5/2015).

Terkait dengan kemungkinan pelanggaran Izin Prinsip yang dilakukan PT Pusaka Benjina Resources, Azhar menyebutkan pihak BKPM tidak melakukan pengawasan di lapangan. Dia bilang, yang melakukan pengawasan dan peninjauan di lapangan adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Yang menemukan pelanggaran adalah KKP. BKPM kan tidak punya kapal untuk ke lapangan di lokasi,” ucap Azhar.

Wewenang KKP

Lebih lanjut dia bilang, Kepala BKPM Franky Sibarani sudah mengirimkan surat ke Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Di dalamnya disebutkan kewenangan pencabutan Izin Usaha Perikanan Tangkap Penanaman Modal Asing yang dikeluarkan BKPM atas nama Menteri Kelautan dan Perikanan tahun 2013, saat ini kewenangan pencabutannya ada di Menteri Kelautan dan Perikanan. “Karena Permen-KP No.3 tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang ke BKPM, hanya mendelegasikan kewenangan di bidang Perikanan Budidaya,” sambung Azhar.

Sedangkan, kewenangan di bidang Perikanan Tangkap sudah menjadi kewenangan kembali Menteri Kelautan dan Perikanan. Ihwal tersebut karena Permen-KP tahun 2009 telah dicabut dan digantikan dengan Permen-KP No.3 tahun 2015. “Dengan demikian, kalau mencabut (SIPI-SIKPI) harus atas nama Menteri Kelautan dan Perikanan. BKPM tidak berwenang lagi di bidang Perikanan Tangkap,” tegas Azhar.

Azhar menambahkan, dalam surat Kepala BKPM tertanggal 27/4/2015 sudah dijelaskan, agar pencabutan Izin Usaha Perikanan Tangkap Penanaman Modal Asing tahun 2013 atas nama PBR dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke Jastiper

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke Jastiper

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Whats New
Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi 'Trading'

Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi "Trading"

Earn Smart
Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Whats New
Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Whats New
Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com