Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ESDM Serahkan Seluruh Perizinan Industri Migas ke BKPM

Kompas.com - 04/05/2015, 12:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memotong perizinan minyak dan gas bumi (migas) dari 51 izin menjadi 42 izin. Pada Mei ini, investor migas yang ingin mengurus perizinan usahanya  tidak perlu lagi mendatangi kantor Kementerian ESDM, melainkan bisa langsung datang ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmadja Puja menegaskan, pihaknya telah menyederhanakan perizinan migas, dari 51 jenis menjadi 42 jenis perizinan migas. Seluruh perizinan migas di kantornya akan masuk ke dalam pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di BKPM. "Berlaku mulai awal Mei 2015," jelasnya kepada KONTAN, Minggu (3/5/2015).

Agar PTSP bisa berlari kencang, Kementerian ESDM akan menempatkan pegawainya di BKPM untuk mempermudah pelayanan. Syarat perizinan yang bisa diselesaikan di BKPM adalah yang bersifat umum. Bila sangat spesifik, "Selanjutnya akan dikirim ke Ditjen Migas untuk ditindaklanjuti," jelasnya.

Seperti diketahui, perizinan di bawah Direktorat Jenderal Migas (Dirjen Migas) telah be­be­rapa kali disederhanakan. Wiratmadja menceritakan, se­­­belumnya, pada 2012 lalu, Kementerian ESDM telah menyederhanakan perizinan migas menjadi tinggal 51 jenis  izin. "Sebelumnya perizinan ini mencapai 104 jenis perizinan. Izin ini kembali disederhanakan tahun 2015 menjadi 42 jenis izin," terangnya.

Beberapa jenis izin yang dimasukkan dalam PTSP, misalnya, rekomendasi izin mempergunakan tenaga asing (IMTA), rekomendasi pembukaan atau pembaruan kantor perwakilan usaha migas, izin survei umum, izin survei ke luar wilayah kerja migas serta coal bed methane (CBM)).

Ada pula izin mendapatkan rekomendasi ekspor dan impor migas, izin memperoleh surat keterangan terdaftar (SKT) migas, izin mendapatkan lisensi perusahaan jasa inspeksi teknik (PJIT) migas, serta rekomendasi pembelian, penggunaan, dan pemusnahan bahan peledak untuk eksplorasi migas.

Wiratmadja mengklaim, peralihan kebijakan ini dilakukan untuk memberikan pelayanan perizinan yang cepat, sederhana, transparan, dan terintegrasi dalam kegiatan usaha hulu dan hilir migas.

Dengan kebijakan ini pemerintah berharap bisa mengurangi kontak langsung antara investor dengan pegawai Direktorat Jenderal Migas. "Perizinan migas sekarang sudah bisa dilakukan lewat sistem PTSP, tanpa harus mendatangi 17 instansi lainnya. Perizinan akan terpusat di satu tempat, yakni di BKPM," ungkap dia.

Bergulir sejak lama

Sekretaris Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) Gde Pradnyana mengatakan, wacana pemangkasan perizinan migas ini sebenarnya cukup intensif dilakukan pada pemerintahan sebelumnya. Hanya di lapangan belum bisa jalan.

"Di masa pemerintahan yang lalu, sudah sering sekali dibahas pemangkasan perizinan, sudah dibahas di Kemenko Perekonomian, sudah sampai ke BKPM, tapi ketika berganti pemerintahan, sudah hilang begitu saja," tandasnya.

Board of Director Indonesia Petroleum Association (IPA), Sammy Hamzah mengatakan, industri migas sebenarnya sangat mencita-citakan agar semua perizinan sudah diberikan kepada investor sewaktu menandatangani Production Sharing Contract (PSC).

"Yang jelas, proses perizinan yang panjang di Indonesia tidak lazim. Padahal, negara lain sudah banyak yang memperpendek atau meniadakan perizinan melalui birokrat yang berbelit," jelasnya. (Pratama Guitarra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perusahaan Asal Singapura Jadi Investor Pertama KIT Batang Tahun Ini

Perusahaan Asal Singapura Jadi Investor Pertama KIT Batang Tahun Ini

Whats New
Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Whats New
Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Whats New
Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com