Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres : Jangan Karena NPL, Rakyat Tak Dapat Kredit Murah

Kompas.com - 05/05/2015, 00:28 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla berjanji kredit usaha rakyat (KUR) disalurkan setelah peraturan presiden yang mengatur penyaluran kredit tersebut diterbitkan. Bahkan, Wapres meminta agar suku bunga KUR dipatok lebih rendah lagi.

"Bunganya harus lebih turun. Bunga UKM jangan lebih tinggi daripada kredit besar. Pemerintah juga harus menjamin dananya itu baik, atau subsidi bunganya, kita, pemerintah, harus siapkan," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (4/5/2015).

Awal Maret lalu, pemerintah sudah menurunkan suku bunga KUR menjadi 21 persen dari semula 22 persen. Menurut Wapres, KUR yang ditujukan terutama kepada pelaku usaha kecil menengah ini harus diserap masyarakat.

Ia pun menilai bahwa sedianya angka non performing loan (NPL) atau kredit bermasalah yang tinggi tidak menghalangi masyarakat untuk memperoleh kredit murah. "Bahwa ada daerah atau bank yang NPL nya tinggi, jangan karena itu rakyat dihukum tidak dapat kredit murah karena NPL nya atau kredit macetnya tinggi," kata Kalla.

Menurut dia, KUR sebenarnya bukan penyumbang terbesar angka NPL. Kalla menengarai ada permainan bank pembangunan di daerah-daerah yang mengubah kredit macet bank tersebut sebagai KUR. Padahal, kredit yang macet bukan KUR, melainkan jenis kredit lain dengan platform yang lebih besar.

"Karena ada daerah biasanya menjelang pilkada disuruh BPD-nya kasih kredit besar-besaran tanpa memperhitungkan sesuatu, atau dia macet diubah menjadi KUR. Itu menyebabkan dikira KUR-nya yang macet, padahal yang macet kredit lain," tutur Wapres.

Mengenai besaran plafon, Kalla meminta agar setiap nasabah bisa memperoleh lebih dari Rp 25 juta. Ia pun menilai sedianya bank yang ditunjuk sebagai penyalur KUR siap untuk mulai penyaluran.

"Itu sudah menjalankan selama tujuh tahun bank-bank itu, tinggal dihidupkan lagi karena pada akhir pemerintahan yang lalu menghentikan, moratorium, ndak boleh begitu," sambung Kalla.

Sebelumnya, pemerintah menghentikan penyaluran KUR selama beberapa bulan karena tingkat NPL yang tinggi. Namun, penyaluran KUR ini kemudian dilanjutkan dengan pembatasan. Dari banyak bank yang ada, hanya tiga bank pelat merah yang diizinkan menyalurkan KUR, yakni BRI, BNI, dan Bank Mandiri. Di samping itu, terjadi perubahan nominal plafon, yakni menjadi maksimal Rp 25 juta dengan suku bunga KUR Mikro maksimal 21 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com