Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengiriman PRT ke Timur Tengah Dihentikan

Kompas.com - 05/05/2015, 14:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah akan menghentikan izin pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke 21 negara di Timur Tengah. Penghentian pengiriman TKI perseorangan itu masuk dalam Roadmap Penghentian Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri terhadap pengguna perseorangan atau dikenal dengan istilah TKI domestic worker atau penata laksana rumah tangga (PLRT).

Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri mengatakan, roadmap atau peta jalan tersebut akan mencakup kebijakan keras berupa penghentian penempatan TKI pengguna perseorangan, dan kebijakan lunak berupa pengetatan penempatan TKI ke negara-negara Asia Pasifik. Pelarangan penempatan TKI berlaku untuk negara-negara Timur Tengah, yaitu Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, UEA, Yaman, dan Jordania.

"Seluruh pengiriman dan penempatan TKI PRT ke 21 negara Timur Tengah menjadi terlarang dan masuk kategori tindak pidana trafficking (perdagangan manusia)," kata Hanif dalam siaran pers yang diterima Kontan, Senin (4/5/2015).

Pelarangan penempatan TKI ke Timur Tengah diambil mengingat penempatan TKI ke negara tersebut didominasi oleh perempuan. Selain itu, permasalahan yang terjadi masih banyak, baik menyangkut maraknya pelanggaran norma ketenagakerjaan maupun perdagangan manusia.

"Kebijakan ini juga berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo pada Februari 2015 yang meminta agar penempatan TKI PRT dihentikan. Ini juga berdasarkan rekomendasi dari sejumlah duta besar dan KBRI di negara Timur Tengah," kata Hanif.

Hanif mengatakan, perlindungan bagi TKI di sektor domestik, terutama di negara-negara Timur Tengah, dinilai masih sangat kurang, apalagi ditambah dengan budaya setempat yang semakin mempersulit tindakan perlindungan tersebut.

Masih berlakunya sistem kafalah menyebabkan posisi tawar TKI lemah di hadapan majikan. Akibatnya, banyak TKI yang tak bisa pulang meskipun kontrak kerjanya habis karena dilarang oleh majikan, atau dipindahkan ke majikan lainnya.

Selain itu, standar gaji yang diberikan juga relatif rendah, yaitu Rp 2,7 juta-Rp 3 juta per bulan. Jumlah itu setara dengan UMP DKI sebesar Rp 2,7 juta, dan lebih rendah dari UMK Bekasi sebesar Rp 3,2 juta per bulan. Gaji sebesar itu tidak sebanding dengan risiko meninggalkan negara dan keluarga untuk bekerja di luar negeri.

Menurut Hanif, pemerintah juga dapat menutup penempatan ke negara tertentu jika pekerjaan tersebut dinilai membawa kerugian, dan bahkan merendahkan nilai-nilai kemanusiaan dan martabat bangsa. "Alasan yang terpenting, belum ada regulasi ketenagakerjaan yang baku dan mengikat di negara-negara tersebut sehingga merugikan TKI," katanya.

Dengan keluarnya kebijakan ini, negara-negara yang semula sudah memberlakukan moratorium TKI-PLRT, seperti di Kuwait, Jordania, Suriah, dan Arab Saudi, serta negara yang dikenakan tunda layan pengesahan job order dan pengesahan kontrak, seperti UEA, Qatar, Oman, dan Bahrain, juga resmi berhenti memperoleh penempatan TKI. Kesimpulannya, kini semua negara di kawasan Timur Tengah dinyatakan terlarang untuk penempatan TKI-PLRT.

Hanif mengatakan, pasca-penghentian dan pelarangan penempatan TKI ke Timur Tengah ini, TKI yang masih terikat kontrak masih boleh menghabiskan masa kontraknya. Sementara itu, TKI yang ingin memperpanjang kontrak dapat melakukannya sesuai prosedur. Adapun TKI yang ingin pulang dapat melakukannya secara mandiri. "Kami kasih masa transisi selama tiga bulan," katanya.

Hanif mengatakan, ada sekitar 4.700 TKI yang sedang berproses untuk bekerja ke Timur Tengah. Menurut dia, para TKI yang sedang berproses ini menjadi kelompok terakhir. Selanjutnya, tidak boleh ada lagi pengiriman.

Untuk mengantisipasi dampak penghentian penempatan TKI domestic worker di kawasan Timur Tengah ini, pemerintah akan meningkatkan peluang kerja di dalam negeri dan mendukung pemberian insentif pada industri padat karya, termasuk menyusun sistem pengupahan bagi pekerja.

"Kami juga memberikan insentif pelatihan kewirausahaan di kantong TKI," kata Hanif. Pemerintah pun akan menggeser calon TKI Timur Tengah agar dapat bekerja ke pengguna berbadan hukum atau formal. (Uji Agung Santosa)


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com