Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ternyata, Tak Semua Maskapai Taati UU Penerbangan

Kompas.com - 06/05/2015, 04:19 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru kali ini membeberkan daftar maskapai yang sudah dan belum menyampaikan pelaporan keuangan hasil audit kepada pemerintah. Padahal, aturan itu sudah ada sejak 2009 silam saat Undang-undang Penerbangan disahkan.

Ternyata sejak tahun 2009 sampai 2015 ini tak semua maskapai melaporkan hasil audit keuangannya kepada Kemenhub.

"Ini kali pertama semua diwajibkan (menyerahkan hasil audit keungan). Selama ini (sejak 2009) tidak semuanya melaporkan audit keuangan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (5/5/2015).

Dia mengakui bahwa tak semua maskapai lapor ihwal audit keuangan itu sama artinya tak menjalankan amanat Undang-undang nomer 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Kemenhub pun mengakui hal tersebut karena minimnya pengawasan.

"Pengawasan belum maksimal, makanya saat ini kita akan maksimalkan aturan itu. Dulu maskapai uang laporkan audit keuangan sekitar 20 persen saja," kata dia.

Kemenhub juga menegaskan hanya akan membeberkan daftar nama-nama maskapai itu tanpa membuka rinci kondisi keuangan maskapai kepada publik. Pasalnya, Kemenhub mengaku tak mau membeberkan "jeroan" keuangan perusahaan.

Meski begitu, Kemenhub tetap akan memberikan saran dan masukan kepada maskapai yang ternyata memiliki laporan keuangan yang buruk.

Dalam Undang-undang No.1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Pasal 188 ayat (1) huruf G disebutkan bahwa maskapai harus menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik terdaftar yang sekurang-kurangnya memuat neraca, laporan laba rugi, arus kas dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya kepada Menteri Perhubungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com