Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apindo Minta Iuran Jaminan Pensiun Diundur

Kompas.com - 06/05/2015, 16:10 WIB
Kontributor Bandung, Reni Susanti

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah memundurkan waktu pemberlakuan iuran jaminan pensiun. Seharusnya, iuran pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan itu diberlakukan 1 Juli 2015.

"Kami minta mundurkan waktu. Sampai kapan? Sampai pemerintah siap," ujar Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani, di sela-sela acara The 3rd Industrial Relations Convention 2015 di Bandung, Rabu (6/5/2015).

Permintaan tersebut, sambung Hariyadi, sudah disampaikan pada Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR RI melalui surat yang dikirimkan akhir Maret atau awal April 2015 lalu. Namun, hingga kini surat tersebut belum mendapatkan respons.

Hariyadi menilai, jika jaminan pensiun diberlakukan 1 Juli 2015, maka akan sangat dipaksakan. Pasalnya ia melihat ada beberapa persoalan yang harus diselesaikan agar pelaksanaan jaminan pensiun maksimal dan sesuai dengan tujuan utamanya.

"Sedikitnya saya mencatat tiga masalah yang belum terselesaikan sampai sekarang," ucapnya.

Pertama, belum ada harmonisasi dalam UU 13 Tahun 2003, terutama pasal 167 yang membahas tentang uang pensiun dan pesangon. Jika pasal tersebut tidak disesuaikan atau diharmonisasikan akan timbul persepsi yang berbeda antar sejumlah pihak. Misalnya, bagaimana jika sebuah perusahaan sudah memberikan dana pensiun pada karyawannya secara mandiri.

"Bagaimana cara mengintegrasikannya dengan BPJS Ketenagakerjaan, itu belum jelas," ucapnya.

Kedua, masalah teknis perusahaan. Sampai sekarang, hampir seluruh perusahaan belum menyiapkan anggaran jaminan pensiun. Sebab, hingga kini perusahaan belum mengetahui sistem iuran maupun besaran iurannya.

Apalagi sampai sekarang, manfaat yang diperoleh masih belum jelas. Kondisi ini berbeda dengan Jaminan Kesehatan. Karena sebelumnya, pekerja sudah tercakup oleh jaminan kesehatan di Jamsostek. Sehingga, ketika ada perubahan ke BPJS Kesehatan, perusahaan tinggal mengintegrasikannya.

Persoalan ketiga, besaran iuran. Sampai sekarang, perusahaan dan pekerja masih belum sinkron mengenai besaran iuran. Pengusaha menginginkan iuran di bawah 8 persen, dan buruh tentunya menginginkan lebih dari delapan persen. Berbagai persoalan ini harus dibicarakan bersama untuk mencari solusi. Sebab, jika pemerintah bersikukuh memberlakukan program ini pada 1 Juli 2015, ia yakin banyak perusahaan yang tidak ikut serta.

Sementara itu, Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan, Agus Supriyadi mengatakan pihaknya siap menjalankan amanah yang diberikan. Ia mengaku sejak UU dibuat tahun 2010-2011 persoalan jaminan pensiun, dinamikanya luar biasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com