Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Siapkan Inpres Pengamanan Penagihan

Kompas.com - 06/05/2015, 19:28 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah mempersiapkan instruksi presiden (inpres) untuk memberikan pengamanan hukum kepada aparat pajak. "Ketika aparat pajak melakukan penagihan, jangan dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum yang lain. Ini inpres mau dibuat," ucap Menteri Keuangan, Bambang PS Brodjonegoro, Jakarta, Rabu (6/5/2015).

Bambang mengatakan, dalam rapat koordinasi di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, pemerintah telah bersepakat dengan isi inpres. Menko Bidang Perekonomian Sofyan Djalil, sebut Bambang, menargetkan inpres bisa selesai pekan depan.

Bambang mengatakan Wajib Pajak (WP) seringkali menggunakan penegak hukum lain, untuk mengkriminalisasikan pajak. Bambang menyayangkan saat hal itu terjadi. Sebab, baik aparat pajak maupun aparat penegak hukum, adalah sama-sama aparat pemerintah. "Ini yang perlu dijaga, supaya enggak mudah dilakukan kriminalisasi," ucap Bambang.

Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Sigit Priadi Pramudito menjelaskan inpres tersebut nantinya akan melindungi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melakukan penagihan. "Intinya kalau kita bekerja sesuai dengan itikad baik sesuai dengan aturan ya kalau wajib pajak mengadukan itu enggak langsung direspons, tapi di buat apakah ada bukti," kata Sigit.

Sigit mengatakan, kalau tidak ada bukti, aduan dari wajib pajak tidak perlu diproses oleh aparat penegak hukum. "Sebelum mengkriminalkan apakah ada bukti. nanti kalau memang enggak ada bukti ya enggak usah diproses," katanya.

"Kita kan menghadapi itu. Wajib pajak mengadu ke polisi bahwa seolah-olah ada pemerasan, penggelapan, pencurian dokumen. Padahal itu sah kita ambil," imbuh Sigit.

Kendati begitu, Sigit mengatakan inpres tidak menjadikan aparat pajak kebal hukum. Kalau memang ada bukti pelanggaran hukum, aparat pajak pun bisa diproses hukum. "Saya juga enggak mau pegawai pajak nakal. Intinya seimbang-lah. Wajib pajak silakan masih bisa (lapor). Tidak boleh ada abuse (pemaksaan penagihan). Pegawai nakal ya silakan tangkap," pungkas Sigit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com