Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilema Pemerintah Membuka Keran Impor Beras

Kompas.com - 09/05/2015, 12:43 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

Kompas.com/ Junaedi Ilustrasi beras
JAKARTA, KOMPAS.com - Gagalnya Bulog menyerap beras dari petani membuat pemerintah ada dalam situasi yang dilematis. Opsi membuka keran impor pun digulirkan pemerintah untuk menjaga stok beras Bulog 2 juta ton sampai akhir tahun 2015.

Namun, Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan, jika pemerintah melakukan impor beras saat ini, maka akan melanggar Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 18 tentang Pangan.

"Pasal 36 menyebutkan, impor beras hanya bisa dilakukan ketika produksi dalam negeri tidak mencukupi kebutuhan dalam negeri," ujar Enny di Jakarta, Sabtu (9/5/2015).

Dia menuturkan, stok beras saat ini aman. Hal itu dia ketahui berdasarkan keterangan Menteri Pertanian Amran Sulaiman bulan lalu. Nah ini yang menurut dia bisa menjadi ganjalan kebijakan impor beras oleh pemerintah.

"Jadi ini (impor beras kalau dilakukan) jelas-kelas melanggar konstitusi. Ini kan jadi dilema," kata dia.

Lebih lanjut Enny juga menyoroti fungsi Bulog sebagai lembaga buffer stock yang juga memiliki peran melindungi petani dan konsumen.

Menurut dia, dengan fungsi tersebut maka yang tepat Bulog harusnya melakukan pengadaan gabah, bukan batas. Sayangnya kata dia, Bulog juga belum memiliki infrastruktur penggilingan.

Karena hal itulah, ia menilai petani jadi tak punya posisi tawar yang baik meski stok beras melimpah.

"Jadi yang menentukan harga beras mahal itu ada sebagian pedagang beras yang memiliki infrastruktur pergudangan besar. Jadi mereka yang langsung menampung saat petani panen (bukan Bulog)," ucap Enny.

Sebelumnya, Guru Besar Ilmu Ekonomi Pertanian Fakultas Pertanian Universitas Lampung (Unila) Bustanul Arifin mengatakan, penyerapan gabah tidak hanya dilakukan oleh Bulog.

Di beberapa wilayah penyerapan gabah justru dilakukan oleh selain Bulog, dengan harga lebih tinggi dari Harga Pembelian Pemerintah (HPP), bahkan mencapai Rp 4.000 per kilogram untuk Gabah Kering Panen(GKP).

Kondisi ini bisa jadi menyebabkan Bulog tidak mampu menyerap atau membeli gabah petani. Akibatnya, target pengadaan Bulog tahun ini yang sebesar 2,7 juta ton, kemungkinan hanya mampu mencapai 470.000 ton, atau 20 persennya saja.

"Saya khawatir fenomena ini kembali akan menaikkan laju inflasi pada bulan Mei ini, dan sangat mungkin menurunkan angka Nilai Tukar Petani lagi. Ini yang harus diwaspadai," kata Bustanul kepada Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com