Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Bilateral Investment Treaties" Ditinjau Ulang

Kompas.com - 11/05/2015, 20:19 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah meninjau ulang perjanjian investasi bilateral atau Bilateral Investment Treaties (BITs) untuk membuatnya menjadi lebih adil bagi kedua negara.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil menuturkan, BITs yang juga disebut dengan Perjanjian Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M) ini perlu ditinjau ulang, karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan investasi di Indonesia.

“Dengan kondisi ekonomi yang semakin membaik, perkembangan dunia yang sudah maju, ada komitmen-komitmen kita kepada ASEAN, menyebabkan BIT perlu dinilai ulang, hal-hal yang sudah tak relevan perlu diteliti ulang,” ucap Sofyan di Jakarta, Senin (11/5/2015).

Sofyan mengatakan, banyak treaties yang dibuat tahun 60-70an dianggap cenderung melindungi investor asing, dan mengancam investor domestik. Investor asing, dengan berpegang pada treaties lama, banyak menyeret Indonesia ke Badang Arbitrase Internasional.

Beberapa contoh kasus diantaranya, Bank Century, Newmont, dan Churcill. “Intinya kalau enggak ada masalah enggak perlu diubah. Ini (perlu diubah) kalau perjanjian dianggap tidak fair,” kata Sofyan.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menambahkan, selain membuat perjanjian yang lebih berkeadilan, review BITs ini juga ditujukan untuk melihat sejauh mana investor nasional menanamkan modalnya di luar negeri.

“Kedua, tentu menyesuaikan juga dengan adanya Free Trade Agreement dan lain-lain. Tapi poinnya, 5 tahun ini adalah tahun investasi. Jadi, kita juga perlu memberikan satu keleluasaan para negosiator kita dalam melakukan pembahasan yang terkait dengan investasi,” ujar Franky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com