Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Pelabuhan Ancam Mogok, Kemenhub Revisi Dua Permen

Kompas.com - 15/05/2015, 20:44 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi dua peraturan menteri (Permen) Perhubungan yang membuat buruh pelabuhan marah. Bahkan, buruh pelabuhan sempat mengancam mogok kerja dan mengepung Kantor Kemenhub.

Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi M. Djuraid mengatakan, peraturan yang direvisi tersebut yaitu PM Nomor 60 Tahun 2015 terutama Pasal 3 Ayat 4 dan PM 53 Tahun 2015. "Kita sudah me-review dan merencanakan untuk keluarkan ayat tersebut (ayat 4 Pasal 3) dari PM 60 itu," ujar Hadi dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (15/5/2015).

Dia menjelaskan, Permen 60 Tahun 2014 mengatur mengenai izin usaha dan persyaratan dalam pendirian perusahaan bongkar muat barang dari dan ke kapal sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomer 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan.

Namun, kata Hadi, Pasal 3 Ayat 4 Permen tersebut malah berbicara tentang kelembagaan yang bunyinya tenaga kerja bongkar muat berasal dari badan usaha yang meliputi perseroan terbatas (PT), koperasi, dan yayasan. "Nah Pasal 3 Ayat 4 inilah yang menimbulkan pro kontra. Sebenarnya sudah disosialisasikan kepada koperasi di pelabuhan, tapi kemudian para pekerja mempersoalkan ini karena PT dan Badan Usaha dilegalkan mengatur tenaga kerja di pelabuhan" kata dia.

Sementara itu, Kemenhub juga akan mencabut Permen 53 Tahun 2015. Menurut Hadi, Permen tersebut ada sebagai revisi Pasal 16 Permen 60 Tahun 2014.

Pada pasal 16 itu disebutkan bahwa bahwa badan usaha di pelabuhan hanya koperasi. Mengacu pada Ayat 4 Pasal 3 Permen 30 Tahun 2014, bahwa badan usaha di pelabuhan itu PT, Koperasi, dan Yayasan,  Kemenhub membuat Permen 53 bahwa badan usaha di pelabuhan tak hanya koperasi.

Dengan dicabutnya Ayat 4 Pasal 3 dalam Permen 30 Tahun 2014,  Permen 53 pun ditarik. Nantinya, Kemenhub akan membuat permen baru terkait badan usaha di pelabuhan. Mencegah terjadinya salah paham akan aturan baru nanti, Kemenhub pun berjanji akan mengajak seluruh pemangku kepentingan pelabuhan, termasuk induk koperasi dan asosiasi pekerja pelabuhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Whats New
Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Whats New
Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com