Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Keuntungan Investasi Reksa Dana Kena Pajak?

Kompas.com - 19/05/2015, 06:03 WIB

Oleh Rudiyanto
@rudiyanto_zh

KOMPAS.com - Membayar pajak merupakan kewajiban dari setiap warga negara Indonesia. Dengan membayar pajak, secara tidak langsung berarti kita juga ikut membangun negara. Pertanyaannya, apakah keuntungan dari investasi reksa dana dikenakan pajak?

Secara umum, perpajakan atas penghasilan dapat dibagi menjadi perpajakan dengan tarif pajak progresif dan tarif pajak final. Perpajakan dengan tarif progresif umumnya berlaku untuk penghasilan seperti gaji, komisi, insentif dan bonus.

Semakin tinggi penghasilan, maka semakin besar pula pajak yang dikenakan. Saat ini, tarif pajak penghasilan progresif Indonesia berkisar antara terendah 5 persen untuk pendapatan tahunan hingga 50 juta dan tertinggi 30 persen untuk pendapatan tahunan di atas 500 juta.

Perpajakan dengan tarif pajak final berlaku untuk penghasilan seperti royalti, hadiah dan penghargaan sebesar 15 persen; bunga deposito sebesar 20 persen; kupon, diskonto dan capital gain obligasi sebesar 15 persen; nilai penjualan saham sebesar 0,1 persen dan dividen sebesar 15 persen.

Beberapa jenis pajak di atas juga tergantung pada apakah yang bersangkutan memiliki NPWP atau tidak. Sebagai contoh, untuk royalti apabila tidak memiliki NPWP maka akan dikenakan pajak 2 kali lipat dari yang berlaku yaitu 30 persen.

Gaji, komisi, bonus, bunga deposito, kupon obligasi dan semua bentuk penghasilan yang disebutkan di atas adalah objek pajak. Sementara orang perorangan atau badan usaha yang membayar disebut dengan subjek pajak.

Reksa dana sendiri bukan merupakan objek pajak. Oleh karena itu, baik dari keuntungan maupun nilai transaksi pembelian dan penjualan reksa dana tidak lagi dikenakan pajak penghasilan. Mengapa bisa demikian?

Penghasilan Reksa dana bukan objek pajak
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut kita perlu memahami cara kerja reksa dana. Reksa dana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat dan selanjutnya dikelola oleh Manajer Investasi pada portofolio efek.

Ketika suatu reksa dana terbentuk, maka seperti halnya orang dan badan, reksa dana menjadi subjek pajak. Oleh karena itu, reksa dana sebagai subjek pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan tarif pajak yang berlaku.

Sebagai contoh apabila reksa dana menempatkan dananya pada deposito bank dan mendapatkan bunga, maka atas penghasilan bunga tersebut reksa dana juga dikenakan pajak final sebesar 20 persen.

Ketika penghasilan dari bunga deposito dibukukan pada Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana, berarti angka yang dicatat adalah penghasilan setelah dipotong pajak. Secara pembukuan, yang membayar adalah reksa dana.

Reksa dana sendiri merupakan kumpulan dana dari investor, berarti secara tidak langsung yang membayar pajak adalah investor.

Logikanya jika investor sudah membayar pajak secara tidak langsung, maka kalau investor dikenakan pajak atas transaksi reksa dana lagi berarti ada pajak berganda.

Atas dasar hal itulah, transaksi reksa dana bukan merupakan objek pajak. Sehingga atas keuntungan, transaksi pembelian dan penjualan pada reksa dana, investor tidak perlu membayar pajak lagi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com