Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Bola Panas" Iuran Pensiun Dilempar ke Presiden Jokowi

Kompas.com - 19/05/2015, 09:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Deadlock! Itulah hasil rapat final atas iuran program pensiun wajib Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Baik pengusaha maupun pemerintah masih bersikukuh dengan usulan besaran iuran masing-masing.  

Rapat koordinasi di kantor Kementerian Perekonomian, Senin (18/5/2015) kemarin sepakat keputusan besaran iuran akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) paling lambat akhir Mei. Hal ini mengingat program pensiun BPJS Ketenagakerjaan mulai berlaku pada 1 Juli 2015.

Ada tiga usulan yang akan dibawa ke Jokowi. Pertama, besaran iuran 8 persen dari gaji pokok pekerja yang merupakan usulan dari BPJS Ketenagakerjaan, Kemko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Usulan kedua yakni iuran 3 persen dari Kementerian Keuangan. Ketiga usulan pemberi kerja yakni iuran 1,5 persen, naik bertahap. "Semua usulan memiliki plus minus, biar nanti Presiden memutuskan mana yang baik saat ini untuk semua pihak,” tandas Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya, kemarin, Senin (19/5/2015).

Menurut Elvyn, iuran 8 persen  dengan porsi 5 persen ditanggung pemberi kerja dan 3 persen oleh pekerjanya adalah angka yang tepat. Sebab, besaran iuran itu sudah dihitung berdasarkan manfaat wajar bagi para pensiunan. Yakni 35 persen dari rata-rata upah pekerja yang didapatkan saat pekerja pensiun.

Aktuaris PT Dayamandiri Dharmakonsilindo, Steven Tanner menghitung, iuran 8 persen terlalu besar. Ini mengingat, manfaat pensiun baru dibayarkan setelah 15 tahun keikutsertaan pekerja atau mulai tahun 2030.

Dengan menggunakan dasar manfaat pasti, sesuai Undang-Undang No. 24/2011 tentang BPJS,  berapapun iuran yang dibayarkan pekerja dan pengusaha tak berpengaruh atas manfaat yang diterima. Ini beda bila program pensiun menggunakan konsep iuran pasti. Manfaat yang diterima tergantung iuran yang dibayar pekerja.

Hitungan ini sesuai dengan kalkulasi pengusaha.  Apindo pernah berucap, dengan iuran 1,5 persen manfaat yang diterima pekerja bisa 40 persen dari penghasilan tertimbang. Ini sesuai standar International Labour Organization atau ILO.

Bola panas atas besaran iuran dana pensiun kini ada di tangan Presiden Jokowi. Di tengah sorotan atas perlambatan ekonomi, jelas ini bukan perkara mudah. Tapi, sgar berjalan sesuai amanat UU, keputusan politik nampaknya harus dilakukan. (Adinda Ade Mustami, Handoyo, Tendi Mahadi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kontan
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com