Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Longgarkan Ketentuan LTV

Kompas.com - 19/05/2015, 21:19 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia melonggarkan melonggarkan kebijakan ketentuan GWM-LDR, ketentuan loan to value (LTV) untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) serta untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).

Bank Indonesia menyatakan langkah itu dilakukan untuk memberi dorongan agar perekonomian nasional bergeliat. Sejauh ini, LTV dipatok maksimal 70 persen dari nilai yang dibiayai. Dengan kata lain, konsumen minimah harus membayar uang muka sebesar 30 persen.

Gubernur Bani Indonesia Agus Agus Martowardojo menuturkan perlu adanya koordinasi yang semakin kuat antara BI dengan Pemerintah, baik dalam mengendalikan inflasi dan defisit transaksi berjalan, maupun dalam mempercepat stimulus fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Oleh karena itu, Bank Indonesia mendorong Pemerintah untuk mempercepat realisasi proyek-proyek infrastruktur dan melanjutkan berbagai kebijakan struktural untuk menumbuhkan optimisme pelaku ekonomi terhadap perbaikan prospek ekonomi Indonesia," ujarnya, Selasa (19/5/2015).

Sebelumnya, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada (19/5/2015) memutuskan mempertahankan BI Rate sebesar 7,5 persen, dengan suku bunga Deposit Facility 5,5 persen dan Lending Facility pada level 8 persen.

Menurut Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, keputusan mempertahankan BI Rate 7,5 persen itu dilandasi atas berbagai pertimbangan.

"Kita mempertimbangkan kondisi ekstrem dan domestik. Ekstern itu misalnya mengenai perkembangan ekonomi AS dan ekonomi dunia yang tidak pasti dibanding periode sebelumnya," ujar Agus usai RDG di Gedung BI, Jakarta, Selasa (19/5/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com