Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susi Kecewa 4 Kapal Pencuri Ikan Hanya Didenda Rp 100 Juta

Kompas.com - 20/05/2015, 13:27 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Di Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas), Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti berpidato mengenai pentingnya perlawanan terhadap para pelaku illegal fishing di depan hadapan pegawai Kementerian KKP. Namun, disela-sela pidatonya, Susi mengungkapkan kekecewaannya lantaran 4 kapal pelaku illegal fishing yang hanya dihukum denda.

"Perjuangan belum selesai, kemarin kita dikalahkan terhadap 4 kapal Sino yang mencuri ikan di sini, mereka hanya diputus denda Rp 100 juta per kapal. Ini tamparan yang mestinya tidak boleh terjadi," ujar Susi dalam pidato tersebut, Jakarta, Rabu (20/5/2015).

Lebih lanjut dia menyebut bahwa hukuman denda itu diputuskan oleh Pengadilan Perikanan Ambon (PPA). Susi kecewa berat lantaran dia lah yang meresmikan PPA beberapa bulan lalu.

"Pengadilan Perikanan Ambon saya meresmikan beberapa bulan lalu, bersana Ketua Mahkamah Agung (MA). Tetapi di Pengadilan Perikanan ini juga kita di kalahkan, hanya karena tuntutan dan putusan hakim. Daya berpikir hakim akan putuskan maksimal," kata dia.

Kejadian itu menurut Susi merupakan bukti bahwa penegakan kedaulatan dinegeri sendiri tak mudah. Kata dia, belum adavemahaman yang sama akan pentingnya menghukum para pelaku illegal fishing antara pemerintah dan penegak hukum.

Susi mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut. "Kita akan ajukan banding, bagaimana kapal yang bisa mencuri ikan seenaknya dari laut kita. Ini satu keputusannya yang menyinggung keadilan, harkat dan martabat kita... Saya buat pengadilan perikanan agar kasus-kasus hukum bisa ditindaklanjuti secara maksimal," ucap Menteri asal Pangandaran, Jawa Barat itu.

baca juga: Harkitnas, Menteri Susi Tenggelamkan 41 Kapal "Illegal Fishing"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com