Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susi Kecewa dengan Keputusan Pengadilan Perikanan Ambon

Kompas.com - 21/05/2015, 06:36 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti menilai keputusan Pengadilan Perikanan Ambon menodai semangat kebangkitan nasional. Hal itu terkait keputusan majelis hakim yang hanya menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 100 juta kepada 5 kapal asal Tiongkok.

"Ini (kapal pelaku illegal fishing hanya didenda Rp 100 juta) menodai semangat kebangkitan nasional, karena yang kita ditenggelamkan di Hari Kebangkitan Nasional yang 400 gros ton hanya 1 saja dari tiongkok (yang 5 lolos)," ujar Susi saat melakukan jumpa pers di kediamannya, Jakarta, Rabu malam (20/5/2015).

Susi mengaku kecewa dengan keputusan itu, pasalnya kelima kapal milik PT Sino sudah sangat jelas melakukan aksi illegal fishing di perairan Indonesia. Misalnya kata dia, kapal Sino 15, 26, dan 27 tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Dalam Pasal 93 Ayat 1 UU Perikanan, pelanggan ini bisa dipidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

"SIPI ketiga kapal itu sudah dicabut berdasarkan surat keputusan Dirjen Perikanan Tangkap No.6964 pada 30 Oktober 2014," kata Susi.

Sementara itu, kapal Sino 35 dan 36 kedapatan menangkap ikan dengan alat tangkap yang tidak sesuai dengan SIPI. Kedua kapal itu teridentifikasi menggunakan mata jaring ganda yang bisa mengakibatkan kerusakan sumberdaya ikan. Dalam Pasal 85 UU Perikanan, pelanggar aturan ini bisa kenakan pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

"Kelima kapal itu juga ditangkap saat sedang melakukan penangkapan ikan diperairan Indonesia di perairan Arafura, padahal hanya diizinkan melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksekutif (ZEE) Arafura WPP 718. Di Pasal 100 jo Pasal 7 Ayat 2a UU Perikanan dendanya bisa Rp 250 juta" kata dia.

Selain dapat hukuman denda Rp 100 juta, alat tangkap kelima kapal itu dirampas untuk negara. Namun, keputusan hakim malah menyerahkan kapal itu kepada pemiliknya. "Ini jadi preseden buruk kan uang hasil ikannya saja Rp 7 miliar, ini malah kita denda Rp 100 juta saja," ucap Susi.

Susi pun tak habis pikir mengapa hakim memutuskan hukuman yang sebegitu ringan bagi para pelaku illegal fishing. Apalagi, yang membuat Susi kecewa berat adalah Pengadilan Perikanan Ambon bukan kali pertama ini saja memberikan hukum ringan bagi para pelaku illegal fishing. Pasalnya, beberapa bulan lalu, kapal MV Hai Fa juga dijatuhi vonis yang ringan. Meski begitu, Susi mengaku tak akan berhenti. Menteri asal Pangandaran Jawa Barat itu pun sudah bersiap mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com