Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bos Cipaganti Terseret Kasus Repo

Kompas.com - 22/05/2015, 12:37 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com — 
Meksipun sudah ditahan polisi, mantan bos PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT), Andianto Setiabudi, masih dikejar investor untuk menyelesaikan kewajibannya. Salah satunya bahkan mengajukan gugatan ke Badan Administrasi Pasar Modal Indonesia (BAPMI).

Direktur Eksekutif BAPMI Tri Legono Yanuarachmadi mengatakan, pihaknya tengah menangani kasus repurchase agreement (repo) yang melibatkan Andianto. Adapun efek yang direpo adalah saham CPGT milik Andianto.

"Total nilai repo Rp 3 miliar, separuh sudah berhasil dicairkan, separuh lagi ini yang sedang diperkarakan," ujarnya, beberapa waktu lalu.

Namun, Tri tidak bersedia mengungkapkan identitas pemegang repo saham CPGT tersebut. Ia hanya bilang, pihak yang mengajukan gugatan merupakan investor individu.

Dalam kasus ini, Andianto dinilai melakukan wanprestasi atas kewajibannya membeli kembali saham yang digadaikan. Dengan demikian, sang investor saat ini belum bisa mencairkan efek yang direpo tersebut.

Sebenarnya, lanjut Tri, sebelum ditahan, Andianto bersikap kooperatif. Ketika harga saham CPGT merosot, Andianto menambah kolateral (top up) agar nilai repo sesuai kesepakatan.

Penambahan jaminan ini dilakukan sebanyak dua kali. Namun, sejak Polda Jawa Barat resmi menahan Andianto, upaya pembelian kembali repo pun tak kunjung terlihat.

Adapun pemegang repo saham CPGT ini mengajukan sita jaminan atas aset Andianto di salah satu sekuritas. Hal ini dilakukan agar tidak ada pengalihan aset ke kreditor lain.

Mantan bos perusahaan transportasi ini juga tidak lekas memberi surat kuasa untuk mencairkan repo saham CPGT yang dipegang sang investor.

Dalam gugatan, pemegang repo mengajukan ganti rugi sebesar hitungan denda dan bunga. Sayang, Tri mengaku tidak ingat secara pasti nilai ganti rugi di luar angka penebusan kembali.

Namun, ia memastikan bahwa angkanya tidak terlalu jauh dari nilai repo, yakni Rp 1,5 miliar.

"Sebenarnya, kalau saham yang direpo dicairkan, nilainya lebih besar dari kesepakatan awal," tutur Tri.

Informasi saja, Andianto masuk hotel prodeo pada pertengahan tahun lalu. Ia terlibat kasus penipuan nasabah Koperasi Cipaganti. (Amailia Putri Hasniawati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com