Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PERBANKAN

OJK Tetapkan Dua Efek Syariah Baru

Kompas.com - 22/05/2015, 21:13 WIB
Anne Anggraeni Fathana

Penulis

KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Properti Tbk dan PT Puradelta Lestari Tbk sebagai Efek Syariah untuk masuk dalam Daftar Efek Syariah. Penetapan itu diresmikan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor: KEP-20/D.04/2015 untuk PT Properti Tbk dan Keputusan Dewan Komisioner Nomor: KEP-30/D.04/2015 tentang Penetapan Saham PT Puradelta Lestari Tbk.

Dalam siaran pers OJK, Kamis (21/5/15), disebutkan kedua perseroan tersebut sebelumnya telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK untuk ditindak lanjuti. Dalam menetapkan keputusannya, OJK menganalisa dokumen dan pendukung berupa data tertulis dari perusahaan dan pihak-pihak terkait lainnya. Dari penelaahan itu dinyatakan bahwa kedua perseroan memenuhi kriteria Efek Syariah.

Mulai pertengahan Mei 2015 lalu, kedua perseroan tersebut telah mulai melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). PT Properti Tbk membanderol harga penawaran umum perdana senilai Rp185 per saham. Sementara PT Puradelta Lestari Tbk, memberikan harga Rp210 per saham.

Selain pada dua perseroan ini, OJK juga secara berkala menelaah DES berdasarkan Laporan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan. Dari sini, dapat diketahui jenis saham dan obligasi yang berjalan sesuai prinsip syariah dan yang tidak.

Pemeriksaan DES juga dilakukan untuk melihat terpenuhinya kriteria Efek Syariah dari perusahaan publik atau emiten. Selain itu, hal ini juga menjadi evaluasi jika terjadi permasalahan dari perusahaan publik atau emiten yang dapat menyebabkan tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com