JAKARTA, KOMPAS.com — Kabar gembira bagi para lulusan sarjana teknik. Kalau mau serius terjun di bidang teknik, pemerintah bakal memberi insentif remunerasi sebesar Rp 100 juta per tahun.
Rancangan ini bakal tertuang dalam peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.
"Mudah-mudahan aturan ini bisa berlaku tahun depan, sesuai dengan harapan kami dan menjadi perangsang sarjana teknik berkarier di bidang engineering," kata Djoko Santoso, anggota Dewan Pakar Persatuan Insinyur Indonesia (PII), yang juga Ketua Tim Pembina Implementasi Undang-Undang Keinsinyuran, dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2015).
Menurut Bobby Gafur, Ketua Umum PII, saat ini aturan rinci soal insentif tersebut tengah dikaji. Namun, Bobby memberi kisi-kisi bahwa yang berhak menerima insentif tersebut adalah sarjana teknik yang berkecimpung di dunia teknik.
"Misalnya, mendesain gambar teknik dan merancang mesin. Bidang pekerjaan juga harus sesuai, misalnya di bidang infrastruktur atau industri," ujar Bobby.
Langkah PII ini masuk akal. Pasalnya, sebagian besar lulusan teknik justru berkecimpung di luar bidang teknik. Ini agak miris mengingat kebutuhan lulusan teknik dalam lima tahun ke depan di Indonesia bisa mencapai 250.000 sarjana teknik.
Sementara itu, Bobby memprediksi, lulusan teknik domestik cuma bisa memenuhi setengah dari permintaan sarjana teknik.
Maka dari itu, ayo ramai-ramai kuliah di bidang teknik. (Markus Sumartomdjon)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.