Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singapura Tolak Klausul Tambahan soal Bank asal Indonesia

Kompas.com - 25/05/2015, 10:00 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui perjanjian dengan regulator jasa keuangan di Singapura belum memperoleh kemajuan seperti halnya dengan pihak Malaysia. Sebab, pihak Singapura masih belum sepakat dengan klausul dari pihak Indonesia mengenai jumlah bank Indonesia yang masuk ke Singapura harus sudah sama terlebih dahulu dengan jumlah bank asal Singapura yang memasuki pasar Indonesia.

Menurut Nelson Tampubolon, Anggota Dewan Komisoner OJK dan Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan, sebetulnya proses perundingan antara OJK dengan regulator jasa keuangan Singapura atau Monetary Authority of Singapore (MAS) bukan sedang menemui jalan buntu.

"Sebab prinsip resiprokal sudah kita sepakati dengan mereka sesuai yang tertuang dalam perjanjian kerjasama perbankan ASEAN dalam Asean Banking Integration Framework (ABIF)," kata Nelson di Jakarta, Selasa (19/5/2015).

Sayangnya, pihak Singapura menolak klausul tambahan dari Indonesia agar bank asal Indonesia diberikan izin masuk ke Singapura sesuai dengan jumlah bank asal Singapura yang sudah terlebih dahulu masuk ke pasar Indonesia.

"Ini yang membedakan dengan Malaysia yang sudah setuju akan hal ini. Jadi sementara belum bisa kita proses kalau ada bank asal Singapura lagi yang hendak masuk Indonesia," ujar Nelson.

Nelson membantah perbankan Indonesia mengalami keterbatasan permodalan sehingga belum bisa memasuki pasar Singapura. Menurut dia bank dari Indonesia saat ini sudah banyak yang memiliki modal besar.

"Saya kira lebih Singapura saat ini memang sedang menikmati kondisi saat ini. Sehingga kemarin ada beberapa bank asal Singapura hendak masuk Indonesia, kita tahan dulu," pungkas Nelson.

Saat ini, ada tiga bank asal Singapura yang sudah beroperasi di Indonesia. Antara lain Bank OCBC NISP, Bank UOB Indonesia dan Bank DBS Indonesia. Sementara belum ada satupun bank asal Indonesia yang bisa memasuki pasar di Singapura hingga detik ini. (Adhitya Himawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com