Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Berbagai Transaksi Reksa Dana

Kompas.com - 26/05/2015, 06:07 WIB

Oleh Rudiyanto*
@rudiyanto_zh

KOMPAS.com - Secara umum, ketika seseorang memutuskan untuk menjadi seorang investor reksa dana, ada 3 jenis transaksi yang bisa dia lakukan. Ketiga jenis transaksi reksa dana yaitu pembelian, penjualan dan pengalihan.

Transaksi Pembelian
Dalam transaksi pembelian, umumnya juga bisa dibagi menjadi beberapa lagi antara lain. Yang pertama New Subscription atau Transaksi Pembelian Pertama Kali,yang dilakukan oleh investor pertama kali. Di beberapa tempat disebut juga Transaksi New Account.

Yang kedua disebut transaksi penambahan atau top up. Artinya investor sudah memiliki satu reksa dana kemudian memutuskan untuk menambah saldonya. Dalam reksa dana tidak ada ketentuan, investor bebas melakukan penambahan kapan saja tanpa ada ikatan jumlah dan waktunya sepanjang lebih besar dari minimum pembelian.

Yang ketiga, transaksi pembelian/investasi berkala yang dikhususkan bagi yang orang tidak ingin repot dan menginginkan agar dana bisa dipotong setiap bulan dari tabungannya. Transaksi ini disebut juga transaksi autodebet.

Investasi dengan cara autodebet pada reksa dana ini berbeda dengan asuransi. Jika karena suatu hal, dana yang ada di rekening tabungan tidak cukup, maka transaksi pembelian pada bulan tersebut batal. Itu saja.

Tidak ada denda, double charge pada bulan berikutnya ataupun pengurangan pada saldo investasi yang sudah ada. Sebab prinsip dari reksa dana adalah menitipkan uang kepada Manajer Investasi untuk dikelola. Jika tidak ada investasi, ya anggap saja Manajer Investasi tetap mengelola menggunakan uang yang sudah ada sebelumnya.

Jenis transaksi yang terakhir adalah Transaksi Pembelian Produk Baru atau Transaksi New Product. Transaksi ini terjadi jika investor sudah memiliki satu produk reksa dana, namun dia memutuskan untuk membeli produk reksa dana yang lain yang ditawarkan oleh Manajer Investasi dan Agen Penjual.

Tergantung pada Manajer Investasi dan Agen Penjual yang melakukan pemasaran produk tersebut, ada yang harus mengisi formulir seperti pembelian pertama kali, ada pula yang tidak.

Dengan melakukan transaksi pembelian, investor akan menerima Unit Penyertaan dari Manajer Investasi. Bukti kepemilikan Unit Penyertaan tersebut disimpan secara elektronik oleh bank kustodian. Setelah transaksi dilakukan, bank kustodian akan mengirimkan surat konfirmasi transaksi kepada investor.

Surat yang dikirimkan oleh bank kustodian tersebut sifatnya informatif. Sekalipun surat tersebut hilang, kepemilikan investor tetap tercatat di sistem dan bisa diklaim kapan saja melalui Manajer Investasi dan Agen Penjual.

Setiap bulannya bank kustodian juga akan mengirimkan laporan bulanan yang berisi perkembangan saldo investasi. Saat ini surat konfirmasi transaksi dan laporan bulanan masih berbentuk surat fisik, namun seiring dengan perkembangan teknologi ke depan pengiriman melalui email akan dimungkinkan.

Transaksi Penjualan
Transaksi penjualan atau pencairan dalam reksa dana juga dikenal dengan istilah redemption. Bagi investor awam, terkadang transaksi penjualan suka disalah artikan terutama bagi mereka yang memiliki kontrak transaksi investasi berkala.

Misalkan seorang investor melakukan transaksi investasi berkala selama 5 tahun, ada persepsi bahwa selama 5 tahun dia tidak dapat melakukan penjualan. Hal ini kurang tepat, sebab transaksi reksa dana dapat dilakukan kapan saja.

Hanya saja investor perlu mengetahui bahwa dalam reksa dana ada yang namanya biaya atas transaksi penjualan atau redemption fee. Biasanya biaya ini berlaku untuk kepemilikan reksa dana hingga tahun tertentu. Jika investor memiliki lebih lama dari tahun yang ditentukan, maka atas transaksi penjualan dibebaskan biayanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Whats New
Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Whats New
Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com