Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Naikkan Batas Penghasilan Tak Kena Pajak Menjadi Rp 36 Juta

Kompas.com - 27/05/2015, 21:40 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, pemerintah akan menaikkan batas penghasilan tak kena pajak (PTKP) dari Rp 24,3 juta untuk diri wajib pajak orang pribadi menjadi Rp 36 juta. Hal itu dikatakan Bambang dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR-RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/5/2015).

"Melihat upah minimum, ini harus ditingkatkan. Saat ini kan yang single Rp 24,3 juta. Usulannya menjadi Rp 36 juta," kata Bambang .

Dengan kenaikkan PTKP ini, diharapkan daya beli masyarakat meningkat. Untuk memuluskan rencana ini, Bambang mengatakan, pemerintah tengah berkonsultasi dengan DPR. 

"Suratnya baru dikirim hari ini ke pimpinan DPR," kata dia.

Rencananya, jika disetujui maka akan dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan yang akan berlaku efektif tahun 2016 mendatang. Bambang yakin kebijakan ini mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi melalui konsumsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com